Dibawa Ke Paripurna, Ini 10 Poin Evaluasi Komisi Ii Dpr Terhadap Kinerja Dkpp

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:50 WIB

Jakarta, detikai.com – Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui laporan dari Komisi II DPR RI mengenai pertimbangan terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Komisi 2 DPR RI tentang pertimbangan Pimpinan DKPP periode 2022-2027, apakah dapat disetujui? Terima kasih," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

Dia pun meminta agar laporan tentang pertimbangan Pimpinan DKPP periode 2022-2027 tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sistem nan berlaku.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan laporannya tentang pertimbangan Pimpinan DKPP di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.

Dia menjelaskan pertimbangan Pimpinan DKPP itu sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan patokan itu, menurut dia, DPR berkuasa mengevaluasi secara berkala calon-calon alias ketua lembaga nan ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.

Menurut dia, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pimpinan DKPP mengenai pertimbangan keahlian Pimpinan DKPP periode 2022-2027 secara tertutup pada hari Selasa, 11 Februari 2025.

Dia pun menyampaikan ada 10 poin pertimbangan nan dicatat Komisi II DPR RI terhadap Pimpinan DKPP. Berikut poin-poin pertimbangan nan disampaikan:

1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam perihal kompetensi, integritas, dan kapabilitas dengan menyelenggarakan training berkala, sertifikasi, dan rekrutmen personil berasas kualifikasi nan lebih ketat.

2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan keahlian terutama dalam perihal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan mengenai etik penyelenggara pemilu nan sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan info DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 kejuaraan dengan rincian 790 kejuaraan di tahun 2024 dan 91 kejuaraan per 31 Januari 2025. Dari info tersebut, nan baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan, sehingga tetap banyak kejuaraan nan belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.

3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu. DKPP kudu betul-betul independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, alias pihak eksternal. DKPP kudu membikin sistem nan lebih ketat untuk mencegah bentrok kepentingan dan memastikan netralitas anggota.

4. Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan keahlian dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.

5. Komisi II DPR RI mendorong agar efektivitas penegakan kode etik, dalam perihal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa hukuman nan diberikan efektif menciptakan pengaruh jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu betul-betul mempunyai akibat dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu. DKPP kudu mempunyai parameter keahlian nan jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.

7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan pertimbangan keahlian DKPP ke depan, dengan membikin sistem partisipasi lembaga nan lebih inklusif seperti forum konsultasi alias form pengaduan online.

8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga mengenai seperti KPU, Bawaslu, dan penegak norma untuk memastikan penegakan etika nan lebih efektif.

9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatkan pengawasan preventif.

10. Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email, daripada datang langsung ke instansi DKPP RI

Halaman Selanjutnya

1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam perihal kompetensi, integritas, dan kapabilitas dengan menyelenggarakan training berkala, sertifikasi, dan rekrutmen personil berasas kualifikasi nan lebih ketat.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya