ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filiniangsih Hendarta, Kamis (19/6/2025). KPK meminta Filianingsih datang memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan biaya CSR BI.
Merespons pemanggilan tersebut, pihak BI pun buka suara.
"Bank Indonesia menghormati proses norma nan sedang berjalan dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan norma nan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, Kamis (19/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Filianingsih belum bisa memenuhi panggilan KPK. Menurut Denny, Filianingsih belum bisa datang lantaran ada agenda kedinasan nan sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan.
"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami minta maklum dan bakal terus berkoordinasi dengan pihak-pihak mengenai agar proses ini melangkah dengan baik," terang Denny.
Mengutip detikNews, KPK memanggil sejumlah saksi mengenai kasus dugaan korupsi penyaluran biaya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI. KPK memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta, hingga personil DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK mengenai penyaluran biaya Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," kata ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/6/2025).
Budi meminta para saksi datang memberikan keterangan agar membikin terang perkara nan sedang diproses.
"Tentu KPK berambisi saksi nan berkepentingan dapat hadir, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan nan dibutuhkan oleh penyidik," tutur Budi.
(hns/hns)