ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 11 Mar 2025 10:14 WIB

Jakarta, detikai.com --
Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) Filipina menyatakan belum menerima surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk menangkap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Pernyataan tersebut disampaikan pihak DOJ menanggapi berita bahwa pemerintah Filipina menyiapkan abdi negara kepolisian untuk menangkap Duterte sesuai perintah ICC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per hari ini, kami belum menerima pemberitahuan mengenai surat perintah penangkapan nan dikeluarkan ICC," demikian keterangan ahli bicara DOJ Filipina, Mico Clavano.
"Untuk itu kami mengatakan (klarifikasi) bahwa pemerintah siap jika sewaktu-waktu ada perintah penangkapan dari ICC," ujarnya lagi seperti dikutip dari GMA News.
Clavano kemudian mengatakan bahwa Biro Pusat Nasional nan berkuasa menindaklanjuti perintah dari Kepolisian Internasional (Interpol). Biro tersebut terdiri dari Kepolisian Nasional Filipina, Biro Investigasi Nasional, dan Biro Imigrasi.
"Kami kudu menunggu semua dokumen, arsip pendukung sudah siap dan perintah dari Interpol merupakan perintah nan valid. Semua kudu sesuai persyaratan," tutur Clavano.
Sebelumnya, The Manila Times mengabarkan bahwa pemerintah mempersiapkan sekitar 7.000 personel kepolisian untuk menangkap Duterte nan saat ini tetap berada di Hong Kong.
Media itu mengeklaim bahwa seorang sumber anonim mengatakan pemerintah Filipina saat ini sedang menyiapkan rencana penangkapan Duterte sebagai corak tindak lanjut red notice dari Interpol.
Red notice adalah permintaan kepada penegak norma di seluruh bumi untuk mencari dan menangkap sementara seseorang nan bakal diadili.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan ICC bahwa Duterte dan sejumlah pejabat lainnya diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan saat dia tetap menjabat menjadi presiden.
Sebelumnya, Duterte mengaku pasrah jika pihak berkuasa Filipina menangkapnya.
Menurut info kepolisian, lebih dari 6.200 orang tewas dalam operasi antinarkoba selama Duterte menjabat selama 2016-2022. Namun, golongan kewenangan asasi manusia meyakini jumlah korban tewas nan sebetulnya mencapai lebih dari 20.000 jiwa.
Ribuan pengguna dan pedagang mini disebut tewas terbunuh dalam keadaan misterius oleh penyerang tak dikenal.
Terkait perihal ini, pemerintah Filipina awalnya menolak upaya ICC untuk menyelidiki dan mengadili Duterte. Namun belakangan, pemerintah melunakkan pendiriannya.
Pada 2024, pemerintah Filipina menegaskan tak bakal menghalangi andaikan ICC mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Duterte.
(bac)