Demokrat Minta Kasus Hgb Di Kawasan Pagar Laut Tangerang Tak Dikaitkan Dengan Ahy

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:35 WIB

Jakarta, detikai.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, meminta agar penerbitan Hak Guna Bangunan alias HGB di area pagar laut di Tangerang, Banten, tidak dikait-kaitkan dengan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Sebab, tegas Jansen, HGB itu diterbitkan sebelum AHY menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Seperti diketahui, AHY memang pernah menjabat sebagai Menteri ATR di akhir periode Presiden Jokowi 2019-2024.

"Jangan ada nan mengaitkan HGB di pagar laut itu ke ketua umum kami Mas AHY. HGB-nya itu terbit sudah sejak Agustus 2023. Sedangkan mas AHY jadi Menteri ATR/BPN baru Februari 2024. Jadi HGB itu terbit jauh sebelum mas AHY jadi Menteri ATR/BPN," kata Jansen dalam keterangannya, Selasa, 21 Januari 2025. 

Jansen menekankan, sebuah HGB ditertibkan oleh BPN didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nan ditetapkan pemerintah daerah. Sebenarnya, Pemkab Tangerang alias Pemerintah Provinsi Banten nan paling tepat menjelaskan perihal ini kepada publik. 

"Jadi bukan ujug-ujug BPN menerbitkan HGB. nan bertanggungjawab dan mengenal terhadap wilayah itu ya Pemda. Jadi nan pas menjawab ini sebenarnya Pemda Tangerang dan Banten. Apa betul dalam RTRW mereka menyatakan tempat itu pemukiman dan lain-lain," kata Jansen.

Lebih lanjut, Jansen mengatakan logikanya HGB tidak mungkin diterbitkan untuk wilayah nan tetap berupa laut. Hal ini baru dimungkinkan jika wilayah tersebut sudah direklamasi alias berbentuk daratan. 

Dia pun membujuk semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak saling menuding tanpa dasar. Diterangkan, jika memang ada kesalahan alias dugaan praktik nan tidak sesuai dalam publikasi HGB tersebut, Jansen mendukung upaya untuk mereview proses tersebut.

"Demi kebaikan kita berbareng semua kedepannya," imbuhnya. 

Diketahui, viral di media sosial bahwa pagar bambu di perairan Tangerang, telah disertifikasi status Hak Guna Bangunan (HGB). Bahkan terungkap status wilayah pagar laut tersebut dalam sistem pertanahan daring milik Kementerian ATR/BPN. 

Halaman Selanjutnya

"Demi kebaikan kita berbareng semua kedepannya," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya