Dejavu Perdagangan Saham Disetop Sementara, Pernah Terjadi Saat Covid-19

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sangat tajam hingga akhirnya perdagangan saham disetop sementara (trading halt). Kondisi ini bukan pertama kali terjadi.

Perdagangan saham sempat disetop sementara pada masa pandemi COVID-19 Maret 2020 silam. Kala itu, IHSG terjun bebas.

Dikutip dari RTI Business, Selasa (18/3/2025) IHSG ambruk 325,034 alias 5,02% ke level 6.146 pada pukul 11.44 WIB. Menjelang penutupan perdagangan sesi satu, IHSG bergerak di area merah dengan rentang tertinggi di level 6.465 dan terendah 6.146.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengonfirmasi penutupan sementara perdagangan pasar modal imbas penurunan IHSG. Ia menjelaskan, IHSG ambruk sejak pukul 11.19 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT BEI pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) nan dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%," kata Kautsar dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

Ia mengatakan, penutupan sementara dilakukan sesuai surat keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. "Perdagangan bakal dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan agenda perdagangan," ujarnya.

Pada 9 Maret 2020, IHSG ditutup turun hingga 6,5% ke level 5.136. Kejadian nan sangat langka IHSG bisa turun begitu dalam, selain memang dalam keadaan serius seperti krisis ekonomi.

Keadaan itu membikin regulator dan pengawas pasar modal mengambil tindakan. Pada 10 Maret 2020 Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan diterapkannya kebijakan penghentian perdagangan alias trading halt.

Kebijakan itu diambil BEI dengan menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.

Atas keputusan itu, jika terjadi penurunan nan sangat tajam atas dalam 1 hari bursa nan sama, maka diterapkan trading halt 30 menit jika mengalami pelemahan 5% dan dilakukan lagi 30 menit jika mengalami penurunan 10%. Selain itu juga diterapkan trading suspend jika IHSG turun hingga 15%.

Benar saja, pada perdagangan 12 Maret 2020, IHSG sempat mengalami penurunan lebih dari 5%, nan artinya dilakukan trading halt selama 30 menit. Saat itu IHSG terkoreksi 258 poin alias 5,01% ke level 4.895 pada pukul 15.33 WIB.

Sejak diberlakukan kebijakan itu, setidaknya sudah 6 kali perdagangan saham dikenakan trading halt, lantaran sudah terjun hingga 5% lebih. Kejadiannya pada 12 Maret 2020, 13 Maret 2020, 17 Maret 2020, 19 Maret 2020, 22 Maret 2020 dan 30 Maret 2020.

Selain trading halt, BEI dan OJK juga menerapkan beragam kebijakan untuk menahan kepanikan pasar. Seperti mengubah patokan pemisah bawah auto rejection saham dari 10% menjadi 7%. Itu artinya sebuah saham nan sudah turun 7% dalam sehari tak bisa diperdagangkan lagi. Kebijakan ini untuk menahan gelombang tindakan jual saham nan didorong oleh kepanikan pasar.

(acd/acd)

Selengkapnya