Data Sering Bocor Tak Ada Lembaga Pengawas, Begini Nasib Warga Ri

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) belum juga terbentuk hingga Maret 2025. Padahal, salah satu petunjuk di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah pembentukan Lembaga PDP.

Fungsi dan wewenangnya tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Salah satunya bekerja sebagai pengawas penyelenggaraan dan penegakkan norma administratif pada pelanggaran UU.

Mengingat peran lembaga ini penting, apakah UU PDP tetap berlaku?

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan UU PDP tetap bertindak dan melangkah meskipun lembaga pengawasnya belum terbentuk. Ini lantaran patokan dalam undang-undang tersebut mengikat semua pihak sejak diundangkan.

"Saat ini, pengawasannya tetap dilakukan oleh Direktorat mengenai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sampai Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi resmi terbentuk," ujar Dave kepada detikai.com, dikutip Senin (17/3/2025).

Menurutnya, berasas info nan diperoleh, saat ini patokan turunan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP tengah dalam proses pengharmonisan di Kementerian Hukum.

Adapun patokan turunan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) nan menjadi dasar penyelenggaraan UU PDP, dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

Dave menyebut, pemerintah butuh waktu untuk mematangkan pembentukan Lembaga PDP, mengingat urgensi dan kompleksitas tugas. Proses ini juga kudu memastikan bahwa Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi mempunyai independensi nan memadai agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa intervensi nan berlebihan.

"Komisi I bakal terus mengawal perkembangan ini dan mendorong pemerintah agar mempercepat penyelesaian patokan turunan serta memastikan bahwa lembaga nan dibentuk nantinya mempunyai kapabilitas nan memadai dalam melindungi info pribadi masyarakat," ujar Dave.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pak Prabowo, Kapan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dibentuk?

Next Article UU Data Pribadi Berlaku Hari ini, Perusahaan Harus Tunjuk Pejabat Data

Selengkapnya