ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Ketua Tim Pakar sekaligus Inisiator Danantara Burhanuddin Abdullah menegaskan bahwa Danantara kudu diperlakukan sebagai korporasi, bukan sebagai BUMN.
Melalui aktivitas Forum Diskusi Denpasar 12, Birhanuddin menekankan pentingnya profesionalisme dan standar tata kelola nan lebih elastis dibandingkan dengan perusahaan pelat merah.
"Di dalam diskusi-diskusi kami itu, Danantara betul-betul jadi korporat, sehingga jika korporasi di Indonesia ini kan beda dengan BUMN," ungkap Burhanuddin, Rabu (5/2/2025).
Dengan begitu, dia tak menutup kemungkinan bahwa ke depan Danantara bisa merekrut ahli asing untuk menduduki posisi puncak. Menurutnya, perihal ini bermaksud untuk menyerap pengalaman dan pengetahuan dunia nan dapat mendorong pertumbuhan perusahaan.
Ia mencontohkan Petronas nan banyak merekrut tenaga mahir asing dan sukses meningkatkan produksi minyaknya. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa keterbukaan terhadap sumber daya manusia internasional dapat memperkuat daya saing perusahaan.
Foto: Gedung Danantara Jakarta. (detikai.com/Muhammad Sabki)
Gedung Danantara Jakarta. (detikai.com/Muhammad Sabki)
"Sementara kita lihat di BUMN jarang sekali kita memandang orang-orang asing menjadi CEO dari perusahaan-perusahaan kita. Transparansi, keuangan, governance dan lain sebagainya tentu, tentu saya sangat mengedepankan perihal itu, sangat krusial perihal itu dan saya sangat mau sebetulnya," kata dia.
Burhanuddin juga menyoroti perbedaan signifikan antara BUMN dan perusahaan swasta dalam perihal pengawasan. BUMN diaudit oleh beragam lembaga seperti BPK, BPKP, KAP, internal audit, inspektorat jenderal, hingga DPR, sedangkan perusahaan swasta hanya diperiksa oleh KAP.
Situasi ini, menurutnya, perlu ditata ulang agar menciptakan keseimbangan nan lebih baik dalam ekosistem upaya di Indonesia. Oleh lantaran itu, dia menegaskan bahwa Danantara kudu diperlakukan sebagai korporasi agar dapat berkembang dengan lebih optimal.
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal segera disahkan pada rapat paripurna besok, 4 Februari 2025. Dalam draf RUU BUMN, pasal 3F tertera patokan modal Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya.
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dapat berasal dari biaya tunai, peralatan milik negara, dan saham milik negara.
Modal Danantara nan ditetapkan dalam RUU tersebut paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun. Angka tersebut berasal dari modal konsolidasi BUMN tahun kitab 2023 nan sebesar Rp 1.135 triliun.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Saham BUMN Kompak Ambruk, Investor Tunggu Kepastian Danantara
Next Article Superholding BUMN Bakal Mirip Temasek, Ini Profilnya