Sahroni Dpr: Negara Harus Tegas Tindak Pengusaha Semena-mena

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa negara kudu datang dan memberi kepastian norma bagi para pekerja, terutama dalam menghadapi praktik ketenagakerjaan nan merugikan buruh. Ia meminta pemerintah dan abdi negara penegak norma tak ragu menindak tegas pengusaha nan melanggar hak-hak pekerja.

“Negara kudu memberi kepastian norma bagi para pekerja. Pastikan tidak ada lagi pemilik upaya nan semena-mena menahan piagam karyawannya, tidak bayar upah, pesangon, sampai majikan nan melakukan kekerasan,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/5/2025).

Politikus NasDem itu menekankan bahwa seluruh pekerja adalah manusia nan berkuasa hidup layak dan tidak untuk dieksploitasi. Oleh lantaran itu, menurut dia, negara wajib melindungi mereka dari praktik ketidakadilan di tempat kerja.

“Semua nan bekerja itu manusia, bagian dari masyarakat, nan berkuasa mempunyai kehidupan nan layak. Bukan untuk ditindas dan dieksploitasi. Jadi negara tak bakal segan menindak para pemberi kerja nan ngawur,” ujarnya.

Sahroni juga mendorong abdi negara penegak hukum, terutama kepolisian, untuk lebih proaktif menangani kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Ia menyoroti banyaknya laporan dari pekerja nan selama ini tidak mendapat perhatian serius.

“Penegak norma juga kudu serius dalam menegakkan hukum. Kasus nan ada belakangan ini kebanyakan terjadi di ranah ketenagakerjaan. Maka polisi kudu meletakkan perhatian lebih, jika terjadi pemanfaatan dan ketidakadilan, wajib langsung disikapi, tindak pemberi kerjanya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaporan dari kalangan buruh jangan dianggap remeh. Justru, menurutnya, perihal itu kudu menjadi perhatian utama abdi negara hukum.

“Jangan lantaran nan melapor dari pihak buruh, jadi dipandang sebelah mata. Justru kudu diprioritaskan,” pungkas Sahroni.

Perusahaan di Pekanbaru Tahan Ijazah 12 Mantan Karyawan

Sebuah perusahaan tour and travel di Pekanbaru menahan piagam mantan karyawan. Perusahaan tahan ijazah ini mendapat perhatian dari Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan.

Immanuel Ebenezer geram dan langsung mendatangi perusahaan bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru itu. Dia datang berbareng personil DPRD Pekanbaru dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Boby Rachmat, Rabu petang, 23 April 2025.

Immanuel menakut-nakuti bakal menutup perusahaan nan menahan piagam mantan karyawan. Apalagi sebelumnya juga ada perusahaan di Surabaya melakukan perihal serupa sehingga dia menduga banyak perusahaan melakukan perihal serupa.

"Kita tidak mau lagi ini terjadi lantaran itu pengarsipan pribadi orang nan enggak boleh ditahan siapa pun. Mereka tidak bisa cari kerja (karena piagam ditahan), inikan keterlaluan," kata Immanuel di Pekanbaru.

Tidak hanya menahan ijazah, mantan tenaga kerja nan tidak bekerja lagi di perusahaan diwajibkan bayar duit penalti alias denda. Saat ini, ada 12 mantan tenaga kerja nan diwajibkan bayar Rp5 juta sampai Rp13 juta.

"Kita bayar, jika mereka (perusahaan) merasa terbebani dengan utang piutang, pemerintah nan bayar, kita datang di sini untuk memperjuangkan kewenangan pekerja," kata Immanuel.

Kedatangan Immanuel tak digubris oleh ketua perusahaan meski sudah acapkali meminta dipertemukan dengan ketua perusahaan kepada operator di lantai satu.

Immanuel tampak jengkel sampai menunjuk kiri dua orang nan sedang bekerja menggunakan komputer.

"Saya juga pekerja, pak," ucap pekerja laki-laki menjawab.

Infografis

Selengkapnya