ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap dua pencuri handphone nan terjadi di area Bandara Soekarno Hatta. Dua pelaku pencurian ponsel di letak nan berbeda ditangkap pada hari nan sama yaitu, Selasa 20 Mei 2025.
"Kami sukses mengungkap dua kasus pencurian handphone nan terjadi di masjid dan sport center Bandara Soekarno Hatta," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kota Kompol Yandri Mono, Kamis (22/5/2025).
Dua kasus pencurian ponsel nan terungkap ini, terungkap dari laporan korban. Pada kasus pertama, Tim Resmob Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap P, lansia berumur 68 tahun pada Selasa 20 Mei 2025 di Cengkareng Jakarta Barat.
Pria nan pernah bekerja sebagai pengemudi perusahaan ekpedisi di Bandara Soekarno Hatta itu diduga mencuri ponsel milik visitor Masjid Nurul Barkah, nan berada di area perkantoran Bandara Soetta, pada 5 April 2025.
"Saat itu, pelaku mengambil ponsel korban sedang terlelap tidur setelah salat Zuhur di masjid itu," kata Kasatreskrim.
Penangkapan
Yandri mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan dari korban. Korban melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta ponselnya lenyap ketika sedang salat di Masjid pada 5 April 2025.
"Dari laporan korban itu, kami melakukan penyelidikan, dari rekaman CCTV pelaku teridentifikasi sehingga dilakukan penangkapan,"kata Yandri.
Menurut keterangan pelaku, dia baru sekali ini melakukan pencurian tersebut. Motifnya pun lantaran kepepet kebutuhan ekonomi, dan dijual oleh pelaku seharga Rp250 ribu.
Pencurian Kedua
Di hari nan sama, polisi juga menangkap HS, terduga pencuri handphone di sport center Bandara Soekarno Hatta. Sopir taksi online ini, diduga mencuri ponsel milik M Ridwan visitor sport center pada Selasa 20 Mei 2025, pukul 14.00 WIB.
Korban melapor ke Polres Bandara jika handphone merk Vivo v29 5g miliknya hilang. Pada saat itu, handphone korban tertinggal di atas flush toilet, pada langsung diambil pelaku, nan kemudian dibawa.
Pelaku pun langsung melanjutkan pekerjaan nya pada saat itu untuk mengantar penumpang di Senen Jakarta Pusat. Selanjutnya, petugas Resmob melakukan pencarian terduga pelaku dan kemudian menangkap Hesbon beberapa jam kemudian.
"Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Yandri.
Yandri mengimbau agar penumpang maupun pengguna jasa airport untuk lebih waspada dalam membawa, meletakan peralatan berbobot ketika beraktivitas di area Bandara Soekarno-Hatta.