ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Amerika Serikat (AS) Trump resmi menetapkan pajak impor baru untuk peralatan dari sejumlah negara. Pemerintah AS telah merilis daftar tarif impor nan diberlakukan, termasuk untuk Indonesia, Malaysia, Vietnam hingga Thailand.
Dikutip dari The New York Times, Kamis (3/4/2025), setidaknya ada 100 mitra jual beli nan terkena tarif baru. Beberapa negara terkena tarif cukup besar, seperti China 34%, Vietnam 46%, Kamboja 49%, Taiwan 32%, India 26%, hingga Korea Selatan 25%.
Mengacu pada info Gedung Putih nan dikutip oleh The New York Times, Indonesia juga termasuk negara nan terkena akibat dari perang jual beli Trump. Indonesia dikenakan tarif impor sebesar 32%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan tarif impor ini dilakukan kepada negara dengan surplus perdagangan dengan AS tinggi, sehingga membikin Negeri Paman Sam itu defisit. Defisit itu terjadi lantaran hitungan antara ekspor dan impor, lebih besar peralatan impor nan masuk ke AS.
Berikut daftar tarif impor nan diberlakukan Trump:
1. China 34%
2. Uni Eropa 20%
3. Vietnam 46%
4. Taiwan 32%
5. Jepang 24%
6. India 26%
7. Korea Selatan 25%
8. Thailand 36%
9. Switzerland 31%
10. Indonesia 32%
11. Malaysia 24%
12. Kamboja 49%
13. Inggris 10%
14. Afrika Selatan 30%
(ada/rrd)