ARTICLE AD BOX
Jakarta,detikai.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui kebijakan soal batas auto reject Bawah (ARB) menjadi 15% dan menjadi asimetris, nan sebelumnya diberlakukan secara simetris.
"Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga," demikian bunyi keterbukaan info BEI berbareng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A.
Kebijakan Auto Reject asimetris tersebut berbeda dibandingkan patokan bursa lain di regional nan kebanyakan menerapkan kebijakan auto reject simetris.
Bursa Malaysia menerapkan kebijakan pemisah auto reject atas (ARA) dan ARB sebesar 30%. Sementara Bursa Singapura kebijakan simetris ARA dan ARB sebesar +30 tick.
Selain itu bursa saham Thailand juga menerapkan kebijakan pemisah ARA dan ARB simetris sebesar 15% dan 30% untuk foreign. Sama halnya dengan bursa Vietnam dengan ARA dan ARB sebesar 7% secara simetris.
Bursa saham besar Asia seperti di Korea Selatan, Taiwan, dan Shanghai juga menerapkan kebijakan auto reject simetris antara ARA dan ARB. Bursa saham Korea sebesar 30%, Taiwan sebesar 10%, sementara Shanghai sebesar 10%, 5%.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos MI Bocorkan Jurus Investasi Saat IHSG & Rupiah Melemah
Next Article IHSG Naik 1%, Saham Ini Berlimpah Cuan