Daftar 22 Saham Yang Masuk Pantauan Bei, Harganya Di Bawah Rp10

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sejumlah saham nan harganya kurang dari Rp 10 per lembar. Saat ini, ada 22 perusahaan nan nilai sahamnya sangat kecil. Jumlah tersebut meningkat dari September 2024 lampau nan sebanyak 18 perusahaan tercatat.

BEI mencatat, dari 22 saham tersebut, tiga saham berada di nilai Rp 1 per saham, satu saham di Rp 2 per saham, dua di Rp 5 per saham, dua di Rp 6 per saham, tiga saham di Rp 7 per saham, delapan saham di Rp 8 per saham, dan tiga saham di Rp 9 per saham.

Tiga saham nan tetap berada di posisi Rp1 perak per lembar, ialah PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), dan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT).

Sebanyak 22 saham tersebut saat ini tetap berada di papan pemantauan unik dan diperdagangkan menggunakan metode full periodic call auction (FCA), sehingga pergerakannya condong susah diprediksi lantaran hanya mengandalkan Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).

Seperti diketahui, bursa telah melakukan publikasi Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus nan bertindak pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus nan bakal bertindak pada 12 Juni 2023.

Pada Papan Pemantauan Khusus Tahap I, tetap bertindak hybrid. Namun per 12 Juni 2023, BEI meresmikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, sehingga bertindak full periodic call auction.

Dengan adanya pemberlakuan perdagangan menggunakan FCA, maka ada potensi besar bagi saham-saham nan mempunyai notasi unik dapat menyentuh nilai Rp 1 per saham alias satu perak.

Perlu diketahui, salah satu kriteria perusahaan tercatat nan masuk dalam papan pencatatan unik adalah andaikan perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI, salah satunya adalah mempunyai ekuitas alias modal negatif.

Namun, bursa tidak bakal serta merta menggembok saham nan setahun mendekam di papan pemantauan unik tersebut. Melainkan, pihaknya bakal melakukan pertimbangan terlebih dulu lebih lanjut mengenai karena ekuitasnya bisa negatif.

Tentunya, Papan Pemantauan Khusus ini tidak hanya bertindak bagi saham nan berada di bawah nilai Rp 50 per saham, tetapi juga bertindak pada saham nan mempunyai beberapa notasi khusus.

Tak hanya itu saja, saham-saham berkapitalisasi pasar besar (big cap) nan mengalami kenaikan pesat juga berpotensi masuk ke dalam papan pemantauan unik jika beberapa persyaratan telah terpenuhi.

Berikut 22 saham nan harganya dibawah Rp 10 per lembar:

  • SBAT Rp 1 per lembar
  • MKNT Rp 1 per lembar
  • TOPS Rp 1 per lembar
  • ARTI Rp 2 per lembar
  • BEBS Rp 5 per lembar
  • MTFN Rp 5 per lembar
  • BTEK Rp 6 per lembar
  • DEAL Rp 6 per lembar
  • HADE Rp 7 per lembar
  • JGLE Rp 7 per lembar
  • MDRN Rp 7 per lembar
  • WMUU Rp 8 per lembar
  • BAPI Rp 8 per lembar
  • DADA Rp 8 per lembar
  • IKAI Rp 8 per lembar
  • KOTA Rp 8 per lembar
  • TOYS Rp 8 per lembar
  • ZATA Rp 8 per lembar
  • TAXI. Rp 8 per lembar
  • ANDI Rp 9 per lembar
  • EPAC Rp 9 per lembar
  • TELE Rp 9 per lembar

(rob/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Bangkit 5% Usai Penundaan Tarif Dagang AS

Next Article Breaking: IHSG Makin Merana, Ambruk 2% Lebih & Balik Ke 6.900-an

Selengkapnya