Coretax Diproyeksi Tambah Setoran Pajak Rp 1.500 T

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk mengecek pelaksanaan sistem pajak baru, Coretax. Luhut, menyatakan dukungan implementasi sistem Coretax yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan taxation ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini. DEN mengungkap implementasi sistem pajak itu akan menutup taxation spread sebesar 6,4% dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia.

Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi," ujar Luhut dalam keterangan tertulis Selasa (14/1/2025).

Luhut juga telah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, Selasa (14/01). Menurut Luhut sistem itu menekankan urgensi dan manfaat besar dari sistem Coretax, yang telah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang retired of date, information yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan information perpajakan secara menyeluruh.

Luhut menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas information antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan information harus menjadi prioritas utama.

"Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran information secara real-time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan information wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan programme ini," tambahnya.

Kehadiran sistem Coretax ini tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.

"Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan world di masa depan," pungkasnya.

(ada/hns)

Selengkapnya