Cimb Niaga (bnga) Spin Off Uus, Gandeng Commerce Kapital

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) resmi memutuskan untuk memisahkan unit upaya syariah (UUS) dan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah.

Tanggal efektif pemisahan sekaligus beroperasinya PT Bank CIMB Niaga Syariah ditetapkan pada 4 Mei 2026. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, CIMB Niaga Syariah bakal resmi menjadi entitas perbankan syariah tersendiri.

"PT Bank CIMB Niaga Tbk memutuskan untuk memisahkan UUS dengan mendirikan BUS dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai BUS hasil pemisahan bersama-sama dengan PT Commerce Kapital," sebagaimana dikutip dari keterbukaan info BEI, Senin, (28/4/2025).

Sebagai bagian dari proses pemisahan, Perseroan bakal menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum persetujuan dari para pemegang saham. RUPS tersebut dijadwalkan berjalan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Setelah pemisahan, struktur kepemilikan CIMB Niaga Syariah bakal dimiliki oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar 99,999975%. Sedangkan PT Commerce Kapital bakal mempunyai saham sebesar 0,000025%.

Selain itu, CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah bakal membentuk golongan upaya bank (KUB). Dalam struktur KUB tersebut, CIMB Niaga Syariah sebagai anak perusahaan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun.

BNGA juga direncanakan bakal menjadi Pihak Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) sesuai dengan POJK No. 30/2024. Dengan demikian, CIMB Niaga Syariah bakal menjadi personil konglomerasi finansial nan dipimpin oleh CIMB Niaga sebagai PIKK.

Bagi nasabah, seluruh perjanjian alias perjanjian nan sebelumnya dibuat dengan UUS CIMB Niaga bakal otomatis beranjak kepada CIMB Niaga Syariah. Hal ini bertindak efektif mulai Tanggal Efektif Pemisahan tanpa perlu perubahan perjanjian baru.

Selain itu, CIMB Niaga Syariah juga bakal mengambil alih pengelolaan info pribadi pengguna UUS. Pengalihan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Pemisahan ini didorong oleh beberapa aspek eksternal. Salah satunya adalah tren positif perbankan syariah nan terus menunjukkan pertumbuhan aset, pembiayaan, dan biaya pihak ketiga.

Sampai Desember 2024, total aset industri perbankan syariah tercatat mencapai Rp980,3 triliun alias tumbuh 9,9% secara tahunan (Year Over Year/YoY). Selain itu, pertumbuhan rata-rata tahunan (CAGR) dari 2017 hingga 2024 untuk aset mencapai 12,3%, pembiayaan 11,9%, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) 11,9%.

Jumlah masyarakat Muslim nan besar di Indonesia, sekitar 158 juta orang, juga menjadi aspek pendorong utama. Potensi ini memacu perkembangan upaya berbasis syariah di beragam sektor seperti makanan, fashion, travel, pendidikan, hingga finansial dan perbankan.

Selain itu, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) mengharuskan bank konvensional nan mempunyai UUS untuk memisahkan unit tersebut jika memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain adalah aset UUS mencapai minimal 50% dari aset induk alias minimal Rp50 triliun, sesuai POJK No. 12/2023.

Kinerja UUS CIMB Niaga sendiri tercatat meningkat selama periode 2017 hingga 2024. Pertumbuhan tahunan (CAGR) untuk aset mencapai 16,2%, pembiayaan 20,1%, dan DPK 15,5%, dengan kontribusi terhadap CIMB Niaga nan terus meningkat.

Perseroan mencatat porsi aset UUS terhadap total aset naik dari 8,9% pada 2017 menjadi 19,3% pada 2024. Porsi pembiayaan meningkat dari 9% menjadi 27,6% dalam periode nan sama, sementara porsi DPK naik dari 10,5% menjadi 20,9%.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Wow! India Buru Emas Indonesia

Next Article Video: 5 Pilar CIMB Niaga Perkuat Implementasi Keuangan Berkelanjutan

Selengkapnya