ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, Jambi, tetap menghadapi kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar, seperti air bersih, pendidikan, dan identitas kependudukan.
Kondisi ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo nan sekarang aktif mendampingi organisasi SAD melalui sejumlah program pemberdayaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebo, Febrow, dalam aktivitas Talkshow Sound of Justice bertema "Hukum Rasa Manusia; Bikin Aman, Bukan Bikin Takut" nan digelar di Auditorium Tommy Koh–Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Rabu (14/5/2025).
"Permasalahan utama nan dihadapi masyarakat SAD adalah akses terhadap air bersih dan pendidikan," ujar Febrow dalam obrolan nan diselenggarakan oleh Jaksapedia bekerja sama dengan FH Unpad.
Menurut Febrow, Kejaksaan telah membantu mendorong hadirnya dua program utama untuk SAD, ialah pembangunan sarana air bersih melalui Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan penyediaan Rumah Singgah untuk anak-anak SAD nan tinggal jauh dari sekolah.
"Rumah Singgah ini juga diperuntukkan bagi orang tua nan mau mendampingi anaknya sekolah. Sementara Pamsimas sudah dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar masyarakat SAD," tambahnya.
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 nan merugikan negara lebih dari Rp193 triliun.