Catatan Haris Azhar Untuk Gibran Urus Papua: Kartel Bisnis Hingga Ham

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 10 Jul 2025 09:29 WIB

Aktivis HAM menyoroti rumor krusial di Papua untuk Wapres Gibran seperti pembangunan manusia rendah hingga pemanfaatan sumber daya alam. Aktivis HAM ungkap sederet masalah Papua untuk dibereskan Wapres Gibran. (Maulana Surya)

Jakarta, detikai.com --

Aktivis HAM sekaligus Founder Lokataru Foundation Haris Azhar memberikan catatan atas sejumlah masalah nan kudu menjadi perhatian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam menangani masalah di Papua.

Melalui UU Otonomi Khusus Papua, wakil presiden bekerja mengkoordinasikan tugas Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua. Haris mengatakan banyak persoalan nan kudu ditangani dan tak boleh lepas dari sorotan Gibran.

Ia menjabarkan beberapa pandangannya atas itu. Pertama, dia menyoroti pembangunan manusia Orang Asli Papua nan dinilai tetap cukup rendah. Ia juga beranggapan bahwa OAP tetap rawan menerima tindakan diskriminatif.

"Pertama, pembangunan manusia OAP (Orang Asli Papua) nan tetap rendah. Soal pendidikan dan kesehatan," kata Haris lewat pesan singkat, Rabu (9/7).

Kedua, Haris menyoroti persoalan dugaan kekerasan dan pengungsian di wilayah pegunungan nan menurutnya kondisinya cukup menyedihkan. Lalu, dia juga menyinggung praktik pemanfaatan sumber daya alam di Papua nan menurutnya dikuasai para kartel bisnis.

"Eksploitasi sumber daya alam, tambang emas, kayu-kayu, hasil laut. Semua dikuasai oleh kartel bisnis-politisi," ujarnya.

Haris beranggapan OAP tak mendapatkan ruang nan luas di proyek pembangunan di tanahnya sendiri, proyek itu justru diduga dikelola oleh pengusaha dari luar Papua.

"Dana divestasi saham Freeport Indonesia nan menjadi milik masyarakat budaya Amungme sejak 2018 sampai saat ini tidak beres. Lalu dananya lenyap di mana?" ucap dia.

Aturan mengenai ini diatur pada pasal 68A UU Otsus Papua menyatakan Wapres RI bekerja mengkoordinasikan tugas Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua. Ia duduk sebagai ketua badan unik tersebut.

Pasal 68A ayat 2 menyebut bahwa badan unik itu bakal diisi oleh seorang ketua dan beberapa anggota. Susunan personil badan unik itu dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua dengan beranggotakan sejumlah menteri di kabinet dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggotanya.

"Menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian perencanaan pembangunan nasional, dan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian finansial sebagai anggota," bunyi huruf b Pasal 68A ayat 2.

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya