ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jadi syarat krusial bagi wajib pajak. NPWP menjadi identitas masyarakat untuk melakukan kewenangan dan kewajibannya.
Namun terkadang kita lupa dengan identitas tersebut. Bisa lantaran lupa alias kartu bentuk nan sudah hilang.
Kita bisa mengecek NPWP dengan mudah tanpa perlu mendatangi instansi pajak. Yakni dengan memanfaatkan situs resmi untuk pajak.
Namun sebelum itu perlu diingat menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Keduanya dibutuhkan saat mengecek nomor NPWP. Berikut caranya:
- Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pilih opsi 'Orang Pribadi'
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP
- Masukkan nomor KK
- Isi Captcha
- Laman tersebut bakal memunculkan info NPWP, termasuk nomor, nama wajib pajak, status, dan Kantor Pelayanan Pajak
Selain mengecek NPWP, Anda juga bisa mencetak kartu berbentuk PDF. Kartu tersebut bisa disimpan di perangkat HP ataupun laptop jadi lebih mudah dibuka saat dibutuhkan.
Berikut langkah mencetak NPWP online:
- Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masuk ke akun alias jika belum memilikinya buat pendaftaran. EFIN bisa didapatkan melalui KPP terdaftar alias secara online
- Setelah login, kartu NPWP bakal muncul
- Klik tombol Kirim email
- Kartu bakal dikirimkan ke email nan terdaftar
- Cek email dan klik download kartu NPWP
Lupa efin
Meskipun sudah ada Coretax, wajib pajak orang pribadi tetap kudu melakukan pengisian SPT di DJP Online. Oleh lantaran itu kode EFIN sangat dibutuhkan. Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.
Namun gimana jika masyarakat lupa kode EFIN? ada beberapa langkah nan bisa dilakukan, berikut informasinya:
1. Telepon ke KKP
Salah satu nan bisa dilakukan adalah menyampaikan permohonan jasa lupa EFIN lewat nomor telepon resmi KKP. Nomor kontak KKP tempat masyarakat terdaftar bisa dilihat pada link www.pajak.go.id./unit-kerja.
Perlu diingat, satu panggilan tersebut hanya bisa untuk satu permohonan layanan. Tujuannya agar tidak ada penyalagunaan kode EFIN.
"Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak nan berkepentingan petugas bakal melakukan verifikasi dan memerlukan info Proof of Record Ownership (PORO)," tulis Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikuti dari Pajak.go.id.
Sebagai informasi, PORO merupakan proses konfirmasi info wajib pajab nan memastikan orang nan melakukan sambungan telepon alias melakukan permohonan lewat email betul wajib pajak/pengurus badan. Tujuan untuk menjaga kerahasiaan info wajib pajak serta mencegah adanya penyalahgunaan info wajib pajak.
2. Kirim Email
Cara berikutnya mengirimkan email ke KKP. Sama seperti jasa telepon, email hanya bisa digunakan untuk satu permohonan jasa lupa EFIN. Ada sejumlah syarat nan kudu dipenuhi, berikut informasinya:
- Scan blangko permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Pastikan nomor telepon dan surel nan ditulis di blangko tetap aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) alias NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian info nan diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua info sesuai, petugas bakal mengirim pemberitahuan EFIN dalam corak PDF melalui surel.
3. Akun Twitter Kring Pajak
Untuk sementara waktu ini, jasa telepon Kring Pajak 1500200 dialihkan. Jadi untuk jasa bisa dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk info pajak alias surel [email protected] untuk pengaduan, alias live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.
4. Media Sosial KKP Tempat WP Terdaftar
Terakhir bisa menghubungi akun media sosial KKP tempat wajib pajak terdaftar. Ini ada melalui Twitter, FB ataupun Instagram. Cara mencarinya pun mudah, ialah @pajak dan diikuti nama daerah. Misalnya @pajaktemanggung alias @pajakwonosobo.
Setelah mengirimkan DM, masyarakat bakal diberikan info soal jasa nan dibutuhkan, persyaratan, apa nan kudu dilakukan. Dengan langkah ini, wajib pajak juga kudu betul-betul mengecek akun media sosial instansi pelayanan pajak nan dituju, guna menghindari penipuan.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pak Prabowo, Kapan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dibentuk?
Next Article Cek Cara Memadankan NPWP dengan NIK, Akhir Bulan Ini Terakhir!