ARTICLE AD BOX
Jakarta -
BPJS Kesehatan menyelenggarakan agunan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Peserta mesti bayar iuran setiap bulannya untuk mendapatkan pelayanan dan akomodasi BPJS Kesehatan. Namun ada juga iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta nan sudah berfamili kudu mendaftarkan keluarganya sebagai personil BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014. Anggota family peserta BPJS Kesehatan sekurang-kurangnya sama dengan nan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Daftar personil family terdiri dari istri alias suami sah, serta anak kandung, tiri, alias angkat nan sah. Seiring waktu, personil family bisa bertambah alias berkurang hingga kudu dilakukan perubahn kepesertaan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan
Menambahkan personil family di BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi dapat diunduh melalui Play Store alias App Store.
Berikut langkah-langkah penambahan pesertanya, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login akun dengan klik "Masuk" > lengkapi NIK, password, dan kode captcha.
- Klik "Daftar" jika belum punya akun untuk melakukan registrasi.
- Setelah sukses login, klik "Penambahan Peserta" pada laman utama.
- Baca dan pahami syarat dan ketentuan, lampau ceklis "Saya Setuju" > ketuk "Selanjutnya."
- Masukkan nomor KK dan kode captcha, lampau klik "Proses."
- Akan muncul info peserta nan sudah terdaftar > klik "Selanjutnya."
- Pilih "Tambah" dan lengkapi blangko pendaftaran peserta, lampau ketuk "Simpan."
- Isi kelas rawat inap nan diinginkan dan masukkan info kontak family > klik "Selanjutnya."
- Baca dan pahami persetujuan peserta, centang "Saya Setuju" > klik "Selanjutnya."
- Pilih auto debet nan diinginkan dan ikuti alur pendaftarannya sesuai ketentuan masing-masing bank alias non bank.
- Calon peserta bakal mendapatkan virtual account untuk pembayaran. Segera lakukan pembayaran jika diminta.
- Anggota family sukses ditambahkan di BPJS Kesehatan.
Syarat Menambahkan Anggota Keluarga BPJS Kesehatan
Dilansir laman BPJS Kesehatan, penambahan personil family hanya bertindak pada segmen kepesertaan PBPU/BP Perorangan, BP Penyelenggara Negara, dan PPU.
Anggota family nan bakal ditambahkan kudu sudah mempunyai NIK/e-KTP. Sistem bakal mengecek NIK nan terinput dan melakukan validasi. Sehingga bisa terbaca apakah NIK bakal dilakukan Pendaftaran Peserta Baru Satu Keluarga alias Penambahan Anggota Keluarga alias Pendaftaran Bayi Baru Lahir. Persiapkan juga arsip nan dibutuhkan, meliputi NIK, KK, dan nomor rekening bank alias non bank nan aktif.
Khusus penambahan personil family pada segmen non Mandiri (PBPU/BP perorangan) termasuk pendaftaran BBL (segmen PBI JK) maka tidak perlu mengisi blangko bagian Kelas Rawat dan Nomor Rekening. Kelas Rawat bakal otomatis terisi sesuai dengan kelas rawat peserta induk.
Cara Mengeluarkan Anggota Keluarga dari BPJS Kesehatan
Mengeluarkan personil family di BPJS Kesehatan dapat menghubungi kontak WA Pandawa melalui jasa administrasinya. Layanan ini buka setiap hari kerja, Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.00.
Berikut tata langkah mengurangi personil family dari BPJS Kesehatan:
- Kirim pesan ke nomor WA Pandawa di 0811-8165-165.
- Klik menu "Administrasi" > ketuk link blangko online nan dikirimkan.
- Isi blangko dengan identitas peserta nan mau dikeluarkan.
- Pihak BPJS Kesehatan bakal menghubungi pelapor dengan nomor WA berbeda. Pelapor bakal diminta mengirimkan sejumlah arsip meliputi foto pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto akta kematian (jika peserta nan dikurangi meninggal dunia).
- Kirimkan arsip nan diminta, lampau ketik "SELESAI."
- BPJS Kesehatan bakal kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi. Ketik link dan konfirmasi data.
- Proses pengurangan personil dari BPJS Kesehatan berhasil. Akan diinformasikan andaikan ada kelebihan alias tunggakan bayar.
Syarat Mengeluarkan Anggota Keluarga BPJS Kesehatan
Mengurangi personil family dari BPJS Kesehatan perlu memperhatikan persyaratan berikut:
- Peserta telah meninggal dunia.
- Peserta bercerai.
- Anggota pergi ke luar negeri untuk bekerja alias menempuh pendidikan. Kepesertaannya diberhentikan sementara selama 6 bulan berturut-turut.
- Peserta nan terdaftar BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempat kerjanya sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut. Alasan berakhir bekerja lantaran pemutusan hubungan kerja (PHK), berhujung masa kerja, mengundurkan diri, diberhentikan, alias meninggal dunia.
- Persiapkan arsip pendukung seperti KTP, KK, dan akta kematian (jika peserta nan dikurangi meninggal dunia).
(azn/row)