ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Awal tahun menjadi waktu bagi masyarakat Indonesia nan merupakan wajib pajak untuk laporan SPT tahunan. Pelaporan ini tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga langkah untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari denda. Temukan info komplit tentang cara laporan SPT Tahunan secara tepat dan tepat waktu di sini.
Dikutip dari situs resmi DJP, SPT adalah sarana pelaporan pajak nan berisikan penghasilan, biaya, untung alias rugi, pajak nan terutang, angsuran pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya nan dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan. SPT tahunan merupakan sarana mempertanggungjawabkan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan dalam suatu tahun pajak.
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, awal tahun adalah momen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk melaporkan SPT Tahunan tahun sebelumnya. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Sementara pemisah akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan dari melaporkan SPT Tahunan adalah menciptakan transparansi finansial dan memastikan setiap penduduk negara memenuhi tanggungjawab perpajakan. Dengan melaporkan SPT Tahunan, penduduk negara berkontribusi pada pembangunan negara dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Seiring dengan pengenalan Coretax sebagai sistem manajemen perpajakan nan terintegrasi, apakah pelaporan SPT juga diperbarui ke sistem tersebut? Simak langkah-langkah cara laporan SPT tahunan online terbaru.
Cara Laporan SPT Tahunan Via DJP Online
Kementerian Keuangan menegaskan laporan SPT Tahunan periode Januari-Maret 2025 tetap melalui laman DJP Online. Sedangkan sistem Coretax baru bakal digunakan pada tahun 2026. Hal ini disebabkan info wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax.
Untuk diketahui, sistem Coretax baru diluncurkan pada Januari 2025, sehingga info wajib pajak nan terekam baru mulai pada tahun 2025. Di mana, info ini diperuntukkan bagi periode pelaporan Januari-Maret 2026.
Cara Laporan SPT Tahunan Online
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jendral Pajak, berikut ini langkah-langkah nan dapat diikuti detikers nan mau melaporkan SPT Tahunan online.
- Kunjungi situs resmi www.pajak.go.id.
- Klik 'Login' untuk masuk ke akun pribadi.
- Masukkan nomor NPWP alias NIK nan terdaftar.
- Masukkan Password.
- Masukkan kode verifikasi nan muncul di layar.
- Klik tombol 'Login' untuk melanjutkan.
- Pilih menu 'Lapor', lampau pilih ikon e-Filing.
- Klik 'Buat SPT' untuk memulai pengisian.
- Pilih jenis blangko nan sesuai, seperti 1770SS alias 1770 S.
- Kemudian isi info pada blangko nan diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri dan lainnya.
- Setelah semua info terisi, setujui surat pernyataan nan yang berada di bawah halaman.
- Secara otomatis, WP bakal menerima kode verifikasi melalui email, kemudian masukkan kode tersebut ke kolom nan disediakan.
- Kemudian klik 'Kirim SPT' untuk mengirimkan laporan.
- Setelah berhasil, WP bakal menerima bukti pengiriman SPT Tahunan dalam corak tanda terima elektronik nan dikirimkan ke email.
Langkah-langkah Jika Lupa EFIN saat Laporan SPT Tahunan
EFIN menjadi salah satu komponen nan kudu dimasukkan wajib pajak nan hendak melaporkan SPT melalui situs DJP online. Namun, lantaran EFIN ini jarang digunakan, tak sedikit wajib pajak nan lupa dengan nomor EFIN.
Jika detikers nan merupakan wajib pajak, lupa password EFIN saat hendak melaporkan SPT Tahunan, detikers dapat melakukan pengaturan ulang password dengan mengirimkan permohonan ke email lupa.efin@pajak.go.id. Berikut langkah-langkah nan perlu dilakukan.
- Kirim email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek "LUPA EFIN".
- Cantumkan info berikut dalam email.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama wajib pajak
- Alamat terdaftar
- Email terdaftar
- Nomor telepon terdaftar
- Sertakan pernyataan nan berbunyi:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak nan mempunyai kewenangan untuk mengakses info nan diminta. Saya bersedia menanggung akibat norma sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku, andaikan di kemudian hari saya terbukti bukan pihak nan mempunyai hak."
- Setelah itu, wajib pajak bakal diberi petunjuk lebih lanjut untuk melakukan reset password EFIN.
Selain itu, jika ada pertanyaan lebih lanjut alias memerlukan bantuan, wajib pajak bisa menghubungi DJP Online melalui telepon maupun aplikasi. Berikut kontak nan bisa dihubungi mengenai laporan SPT Tahunan.
- Telepon: 1500200
- Live Chat: www.pajak.go.id
- Aplikasi: M-Pajak
Atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) alias Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Demikian info tentang langkah laporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online. Semoga membantu.
(fdl/fdl)