ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - SPMB adalah akronim nan mungkin sering Anda dengar, terutama saat musim penerimaan siswa alias mahasiswa baru. Namun, tahukah Anda bahwa SPMB mempunyai dua makna nan berbeda tergantung konteksnya?
Secara umum, SPMB merujuk pada proses penerimaan peserta didik alias mahasiswa baru di beragam jenjang pendidikan. Penting untuk memahami konteksnya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Artikel ini bakal mengupas tuntas kedua makna SPMB tersebut.
Tujuan utama SPMB adalah untuk memastikan proses penerimaan nan transparan, adil, dan berkualitas, sehingga semua calon peserta didik alias mahasiswa mempunyai kesempatan nan sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang nan lebih tinggi.
SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru (SD, SMP, SMA/SMK)
SPMB dalam konteks pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA/SMK) adalah Sistem Penerimaan Murid Baru. Sistem ini menggantikan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dengan tujuan menciptakan proses nan lebih baik.
SPMB menekankan pendidikan berbobot untuk semua, memastikan akses pendidikan bagi semua murid, termasuk mereka nan kurang bisa dan dari wilayah terpencil. Hal ini sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
Sistem ini biasanya mencakup beberapa jalur penerimaan, di antaranya:
- Jalur Zonasi: Berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari family kurang mampu.
- Jalur Prestasi: Berdasarkan prestasi akademik alias non-akademik.
- Jalur Mutasi: Bagi siswa nan orang tuanya pindah tugas.
Persyaratan pendaftaran SPMB bervariasi tergantung jalur dan jenjang pendidikan. Namun, umumnya meliputi arsip seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan rapor. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 menjadi dasar norma penyelenggaraan SPMB.
SPMB: Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Perguruan Tinggi)
SPMB juga dapat berfaedah Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru. Istilah ini lebih umum digunakan sebelum adanya SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru).
SPMB mencakup beragam jalur seleksi, seperti:
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Jalur Mandiri (diselenggarakan oleh masing-masing perguruan tinggi)
Setiap perguruan tinggi mungkin mempunyai nama dan sistem seleksi nan berbeda. Contohnya, SMB (Seleksi Mahasiswa Baru) di Telkom University alias PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) di Universitas Indonesia.
Jalur berdikari seringkali melibatkan tes tertulis alias wawancara, dan mungkin juga mempertimbangkan portofolio bagi bidang tertentu (seni, desain). Informasi perincian mengenai jalur berdikari dapat ditemukan di situs web resmi masing-masing perguruan tinggi.
Cara Lapor Kendala SPMB 2025
Siswa, orangtua maupun masyarakat nan mengalami hambatan alias mendapati temuan dalam penyelenggaraan Sistem Murid Baru (SPMB) 2025 segera melapor melalui kanal pelaporan nan disediakan oleh pemerintah pusat. Ada beberapa saluran siaga alias hotline nan tersedia.
Hotline itu antara lain dengan datang ke unit jasa terpadu (ULT) Kemendikdasmen di daerah, kemudian bisa juga dengan menyambangi posko pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. Selain itu bisa juga dengan menyambangi laman https://lapor.go.id.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta masyarakat nan mengetahui praktik terlarangan "jual-beli kursi" pada penyelenggaraan SPMB 2025 untuk segera melapor.