ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Karang gigi nan terbentuk dari plak kudu dibersihkan dengan peralatan unik oleh master gigi. Sebab, jika tidak dibersihkan, karang nan menumpuk dapat merusak gigi dan gusi nan berpotensi memicu peradangan.
Adapun prosedur medis untuk membersihkan karang dan plak nan menumpuk adalah scaling gigi. Umumnya biaya nan kudu dikeluarkan untuk scaling gigi tidak murah. Anda kudu menyiapkan setidaknya Rp500 ribu jika melakukan scaling gigi di klinik swasta. Kabar baiknya, masyarakat dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara cuma-cuma dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
Perlu dicatat, scaling gigi hanya cuma-cuma pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk argumen estetika.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).
"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berasas indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.
Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berasas indikasi medis, bukan untuk argumen estetika. Hal ini turut tertuang dalam pedoman jasa Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi akomodasi kesehatan (faskes) pertama, ialah Puskesmas alias klinik. Di faskes pertama, peserta alias pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses manajemen dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan nan tetap aktif.
2. Dokter gigi bakal melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis nan mengharuskan pasien mendapatkan jasa pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara cuma-cuma di faskes pertama.
3. Jika ada indikasi medis lebih serius nan memerlukan rujukan di fakes lanjutan, pesertaBPJS Kesehatan kudu memperoleh rujukan master darifaskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan bakal digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya master gigi ahli alias sub spesialis.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Rayakan Keberagaman, Bisnis Kosmetik Dobrak Standar Kecantikan
Next Article Wajib Tahu, 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan