ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Kementerian ESDM melarang LPG 3 kg nan dikenal juga dengan gas melon dijual secara satuan di warung alias toko. Warga RI sekarang kudu membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi Pertamina. Ternyata, letak pangkalan resmi terdekat Pertamina bisa dicari secara online.
Lokasi pangkalan resmi Pertamina bisa dicari menggunakan fitur nan tersedia di website Pertamina. Fitur mencari letak penjualan LPG 3 kg terdekat bisa diakses lewat HP dan laptop.
Namun, pencarian menggunakan perangkat mobile seperti HP lebih mudah lantaran memberikan titik letak pengguna lebih akurat.
Berikut langkah mencari letak pangkalan LPG 3 kg terdekat secara online:
- Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau langsung kunjungi link ini.
- Klik tanda panah di tombol Lokasi Pangkalan Terdekat
- Klik Izinkan Lokasi
- Cari letak pangkalan terdekat dari letak Anda
- Klik Rute untuk arah menuju letak pangkalan LPG 3 kg terdekat
Aturan larangan pengecer menjual LPG 3 kg membikin penduduk kudu antre di sejumlah pemasok resmi LPG. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, bahwa argumen pengecer tak lagi mendapatkan LPG 3 Kg lantaran, pihaknya mendapatkan laporan bahwa subsidi LPG 3 kg tidak sasaran.
"Mohon Maaf gak bermaksud curiga. Tapi ada suatu golongan orang beli LPG 3 kg dengan jumlah nan tidak wajar. Ini untuk harganya naik, harganya dimainkan dalam menerbitkan. Ini kita buat regulasi," terang Menteri Bahlil dalam Konfrensi Pers Kinerja Sektor ESDM, Senin (3/2/2025).
Tak hanya itu, Bahlil beralasan, dengan masyarakat membeli LPG 3 Kg di pangkalan, pemerintah bisa mengontrol nilai LPG 3 Kg sesuai dengan HET nan ditentukan
"Saya meminta kepada pengecer untuk beralih, agar pengecer nan memenuhi syarat bisa dinaikkan statusnya jadi pangkalan, agar bisa kita mengontrol harga," ungkap Bahlil.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka bunyi mengenai kebijakan Kementerian ESDM nan mewajibkan semua pengecer gas LPG 3 kilogram, melakukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi Pertamina 1 Februari 2025.
Menurutnya patokan ini positif untuk diterapkan, agar pendistribusian elpiji bisa dipantau dan dapat tepat sasaran.
"Kementerian ESDM justru mendorong pengecer ini mendaftar menjadi pemasok resmi. Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kilogram bisa di tracking, agar tepat sasaran," kata Hasan, dalam pesan singkat, Senin (3/2/2025).
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini: