Cara Blokir Ktp Yang Dipakai Pinjol Ilegal Tanpa Izin

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol) terlarangan marak terjadi. Hal ini pun kerap meresahkan masyarakat.

Jika Anda mendapati KTP Anda digunakan tanpa izin untuk pinjol ilegal, langkah pertama nan kudu dilakukan adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Laporkan bahwa info Anda telah disalahgunakan dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan serta memastikan tidak ada tagihan di masa mendatang.

Selanjutnya, segera laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, WA di 081157157157, alias email ke [email protected]. Sertakan bukti-bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman alias pesan intimidasi nan diterima.

Selain itu, krusial untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Bawa semua bukti nan menunjukkan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan, seperti screenshot aplikasi pinjol terlarangan alias bukti tagihan nan tidak sah.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Laporkan penyalahgunaan info Anda dan ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara terlarangan di masa depan.

Adapun langkahnya, Anda bisa datang langsung ke instansi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Sesampainya di instansi Dukcapil, mintalah kepada petugas agar KTP tersebut diblokir.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Jurus Majukan Bisnis Pindar Hingga Bulion

Next Article Jangan Sampai Terjebak, Kenali Ciri & Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Selengkapnya