ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC - Masyarakat sekarang bisa mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax System. Fitur ini bisa diakses 1 Januari 2025 lalu, seiring dengan pemberlakuan Coretax System.
"Sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan jasa terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja," papar Ditjen Pajak (DJP) di laman IG @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/1/2025).
Berikut langkah mendaftar NPWP melalui Coretax System:
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id klik Daftar Di Sini
- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
- Pilih "Perorangan" untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
- Klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"
- Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
- Isikan info dan identitas Wajib Pajak
- Klik tombol Verifikasi jika info sudah komplit dan benar
- Klik Lanjut jika info sukses diverifikasi
- Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP nan dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi
- Klik Lanjut setelah info sukses diverifikasi
- Tambahkan info Orang nan Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, kerabat alias orang tua kemudian Klik 'Lanjut'
- Isikan info sumber penghasilan dan Klik 'Simpan'
- Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik 'Lanjut'
- Isikan kedua kolom alamat ialah alamat domisili dan alamat sesuai KTP
- Pastikan 'Alamat Sesuai KTP' sesuai dengan info dalam KTP
- Isikan info geometris sehingga muncul info berupa altitude dan latitude
- Klik tombol 'Verifikasi' dan ketika sudah sukses klik 'Lanjut'
- Lakukan pengesahan foto dalam corak unggahan foto alias foto terbaru pada kamera
- Setelah foto sukses tervalidasi oleh sistem klik 'Lanjut'
- Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.
Setelah semua langkah telah dilalui, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail Anda untuk mendapatkan info mengenai publikasi NPWP nan didaftarkan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Warga Butuh Internet Murah & Cepat, Provider Lokal Bisa Penuhi?
Next Article Jokowi Bilang Data NPWP Bocor lantaran Disimpan di Banyak Tempat