Buruh Ungkap Modus Perusahaan Tak Bayar Thr

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap terjadi menjelang Lebaran. Hal ini diyakini lantaran perusahaan menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut biasanya setelah PHK jelang Lebaran, pekerja bakal direkrut kembali. Menurutnya, saat ini terdapat gelombang PHK, dengan 60 ribu pekerja kena PHK di 50 perusahaan.

"Kami menemukan banyak modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya adalah dengan memutus perjanjian kerja pekerja sebelum Lebaran, kemudian memanggil mereka kembali setelah masa Lebaran selesai. Ada juga perusahaan nan mengumumkan pailit alias apalagi kabur begitu saja," ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Said Iqbal mengatakan ada argumen lain nan menyebabkan terjadinya PHK yakni, efisiensi, hingga relokasi akibat persaingan industri.

"Saat ini, ada dua lagi perusahaan Jepang di sektor elektronik juga tengah melakukan efisiensi, nan berujung pada PHK massal. Ini adalah akibat dari kebijakan impor nan tidak terkendali, seperti nan tertuang dalam Permendag No. 8/2023, nan memungkinkan impor truk dan dump truck secara ugal-ugalan," ujar Said Iqbal.

Dalam perihal ini, Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membentuk Satuan Tugas PHK, guna menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah jangan hanya konsentrasi di Sritex, tetapi juga di perusahaan-perusahaan lain.

Lebih lanjut, KSPI juga membuka Posko Pengaduan pekerja PT Sritex nan tidak menerima pesangon maupun THR. Berdasarkan info KSPI, ada 30 pekerja nan melaporkan tidak mendapatkan pesangon dan THR.

"Jika Menteri mengatakan bahwa THR tersebut tetap terutang, itu tidak benar. Tidak ada nan namanya THR terutang. Seharusnya ada biaya talangan dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan untuk bayar kewenangan buruh," tegas Said Iqbal.

Dia juga menegaskan bahwa THR bagi seluruh buruh, termasuk mereka nan telah mengalami PHK, kudu dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Selain persoalan PHK dan THR, KSPI juga mengecam praktik kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja, terutama di PT Yamaha Musik Bekasi dan PT MSJ Brebes.

"Kami meminta pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera menginstruksikan Dirjen mengenai guna menghentikan kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja di PT Yamaha Musik Bekasi serta PT MSJ Brebes. Tidak boleh ada intimidasi terhadap serikat pekerja," ujar Said Iqbal.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, KSPI dan Partai Buruh bakal mengadakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan besok guna membahas langkah konkret dalam melindungi hak-hak buruh.

(ada/ara)

Selengkapnya