ARTICLE AD BOX
Bantul, detikai.com --
Bupati Bantul, DI Yogyakarta, Abdul Halim Muslih menjamin tim norma dari pemerintah kabupaten bakal menghentikan proses lelang aset milik Mbah Tupon nan diduga jadi korban mafia tanah.
Mbah Tupon merupakan lansia buta huruf, penduduk Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, terancam kehilangan asetnya berupa tanah serta dua gedung rumah di atasnya diduga akibat ulah mafia tanah.
Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara janggal berubah status kepemilikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pasti kita hentikan, nggak mungkin pelelangan itu dilakukan, kita jamin," kata Halim usai menemui Mbah Tupon di Ngentak, Bantul, DIY, Selasa (29/4).
Langkah Halim ini sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan Bantul nan bersurat dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menghentikan tahapan lelang aset dalam kasus Mbah Tupon dan mencermati proses bergulir.
"Kita tim norma bakal mencegah, kita surati lembaga keuangan. Ini kan perlu cepet-cepetan, kita kudu perlu bergerak sigap agar lembaga mengenai tidak mengambil keputusan nan (rentan) salah," ucap Halim.
Halim mengatakan tim norma dari pemkab Bantul juga bakal melakukan investigasi mencari kebenaran dari beragam jenis kronologi perkara nan beredar. Termasuk, sambungnya, meminta penjelasan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tokoh-tokoh kunci terkait.
Halim mengatakan Pemkab Bantul melalui klinik hukumnya memang memfasilitasi pembelaan semacam ini. Ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan jasa ini andaikan ragu dalam menghadapi setiap persoalan berangkaian dengan bagian hukum.
Petisi support penduduk terhadap Mbah Tupon, lansia buta huruf, nan diduga jadi korban mafia tanah di Bantul, DIY. (detikai.com/Tunggul)
Perlindungan buat Mbah Tupon
Lebih jauh, Halim turut meminta support abdi negara dalam perihal ini TNI untuk menjamin keamanan serta keselamatan Mbah Tupon sekeluarga imbas kasus ini dan proses penanganannya.
"Kita mesti mengantisipasi, ya mudah-mudahan tidak terjadi. Ya barangkali ada orang-orang tak dikenal nan tiba-tiba melakukan tekanan, tahu-tahu Mbah Tupon suruh tanda tangan, ini kudu kita jaga," kata Halim.
"Makanya saya pesan juga sama pak lurah, pak RT, pak dukuh jadi untuk beberapa waktu ke depan ini menjaga Mbah Tupon sekeluarga dari kehadiran orang nan kita tidak tahu maksudnya apa," imbuhnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebelumnya juga sudah turun tangan dalam perkara ini dengan mengusulkan pemblokiran internal terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 atas tanah seluas 1.655 meter persegi di Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
Tanah itulah nan jadi objek sengketa dalam peristiwa ini.
Adapun pemblokiran dilakukan sebagai upaya melindungi Mbah Tupon atas haknya, sembari proses pengusutan dugaan kasus mafia tanah bergulir di Polda DIY. Keputusan blokir internal nantinya ditentukan oleh Kanwil ATR/BPN DIY.
"Karena ini juga jadi atensi kementerian, di dalam peraturan menteri mengenai sita dan blokir itu ada inisiatif kementerian dapat melakukan blokir internal. Nah, kami pakai jalur itu lantaran blokir internal itu bertindak sampai persoalan ini dianggap sudah tidak ada akibat lagi, clear," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, Selasa.
Sebelumnya diduga sertifikat tersebut secara janggal berubah dari kepemilikan semula atas nama Mbah Tupon menjadi sosok berinisial IF. Sementara dari pihak Mbah Tupon menyatakan tak pernah menjual alias melepaskan asetnya tersebut.
Dugaan Mbah Tupon jadi korban mafia tanah itu setelah ada petugas menyatakan lahan seluas 1.655 meter persegi dan dua gedung rumah di atasnya bakal dilelang lantaran jadi agunan setelah angsuran pinjaman tak dilakukan.
Sertifikat tanah nan telah berganti jadi milik IF itu dijaminkan ke PNM senilai Rp1,5 miliar dan peminjam sama sekali tidak melakukan pembayaran. Padahal, tak seorang pun dari pihak family merasa mengutak-atik tanah sisa Mbah Tupon sejak tawaran pecah sertifikat oleh eks personil DPRD Bantul berinisial BR.
Sementara itu, dalam rentang waktu 2020-2024 pihak family Mbah Tupon tidak mendapati aktivitas survei lapangan alias bentuk oleh bank untuk memastikan bahwa properti nan tertera pada sertifikat agunan sesuai.
Pihak family Mbah Tupon, melalui anak sulungnya nan berjulukan Heri, kemudian melaporkan dugaan mafia tanah itu ke Polda DIY pada 14 April 2025. Adapun pihak terlapor adalah TR selaku notaris, IF nan namanya sekarang ada di sertifikat tanah nan semula milik Mbah Tupon, BR, dan T nan menyatakan bakal membantu pecah sertifikat.
BR telah menyampaikan bantahannya terlibat praktik mafia tanah. Dia menyatakan menyerahkan proses pecah sertifikat Mbah Tupon kepada T nan bekerjasama dengan TR.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan, jejeran Ditreskrimum sejauh ini telah memintai keterangan sejumlah saksi. Tapi, dia belum bersedia membeberkan identitas sosok-sosok nan sudah diperiksa, lantaran merupakan ranah penyelidikan.
"Masih lidik sih dan sudah pemeriksaan saksi-saksi," kata Ihsan saat dihubungi, Senin (28/4).
(kum/kid)
[Gambas:Video CNN]