ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan argumen perbankan menolak pengajuan angsuran pemilikan rumah (KPR) bukan berasas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) nan memuat portofolio nasabah. Melainkan kajian dari lembaga perbankan ihwal kesanggupan pembayaran para kreditur.
Adapun keterbatasan publik memperoleh akses angsuran akibat SLIK disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Dewan Komisioner OJK dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan tetap bakal menyalurkan pembiayaan kepada kreditur KPR nan kuat melakukan pembayaran. Bahkan, dia meminta publik untuk melaporkan ke satuan tugas (Satgas) OJK seandainya ada perbankan nan menolak memberikan angsuran berasas SLIK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SLIK itu, apalagi sebetulnya nan mereka-mereka nan tercatat juga, bank juga beberapa bank itu sudah jika memandang kapabilitas keahlian bayar ada. Itu walaupun pernah dicatat di SLIK dia tetap diberikan," kata Dian dalam Raker berbareng Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (28/4/2025).
Dian menegaskan, SLIK berkarakter netral dengan tujuan memberikan info antara pengguna kepada perbankan. Hal ini terbukti dengan adanya sejumlah parameter portofolio pengguna nan tidak hanya memuat tentang angsuran macet.
"Jadi sifatnya itu sebetulnya tidak mem-blacklist. Tapi untuk mencoba membantu sebetulnya ketahanan sistem kita. Dan untuk memperlancar sebetulnya pemberian angsuran dan lain sebagainya," jelasnya.
Dian menambahkan, SLIK menjadi gaduh lantaran adanya penolakan dari perbankan nan belakangan terjadi di segmen KPR. Ia juga menyebut, OJK telah melakukan langkah agar perbankan tidak menjadikan SLIK sebagai dasar pemberian kredit.
Pertama, OJK menekankan kepada lembaga perbankan bahwa SLIK berkarakter netral. Kemudian, OJK meminta laporan dari perbankan jumlah penolakan penyaluran kredit. Ia mengatakan, dari jutaan pengguna di suatu perbankan, hanya sedikit pengajuan angsuran nan ditolak lantaran SLIK.
"Oleh lantaran itu, mereka mengatakan penolakan itu rata-rata adalah itu, jadi mengenai dengan masalah kapabilitas membayar. nan dia (perbankan) begitu memandang struk penghasilan saja, dia sudah bisa memperkirakan berapa. Belum lagi beban-beban kehidupan dan lain sebagainya," tutupnya.
(kil/kil)