Bukalapak Dan Harmas Kembali Bersidang Senin Hari Ini, Agendanya Penyerahan Bukti

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali menghadiri persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Termohon PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Niaga Jakarta. Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, mengatakan persidangan beragendakan penyerahan bukti dari Termohon.

"BUKA sepenuhnya yakin, puluhan bukti nan kami serahkan pada persidangan sebelumnya bakal memperkuat posisi norma kami dan dapat meyakinkan majelis pengadil bahwa Termohon memang mempunyai tanggungjawab nan belum terselesaikan, yaitu, pengembalian duit senilai Rp 6,4 miliar," kata Kurnia di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (17/3/2025).

Kurnia menjelaskan, tunggakan utang dari Termohon adalah akibat logis atas iktikad buruknya nan tidak alim dan tunduk pada Letter of Intent (LoI) pada Desember 2017. Di mana LoI tersebut mengatur tentang kewenangan dan tanggungjawab antara BUKA dengan Harmas berkenaan rencana sewa menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark.

"Sederhananya, BUKA mau menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark nan disediakan oleh Harmas, namun mereka tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan BUKA sudah melaksanakan tanggungjawab dengan bayar duit deposit kepada Harmas," ujar Kurnia.

Dia menilai, upaya dilakukan BUKA adalah wajar dan sesuai dengan koridor norma nan berlaku. "Sehingga wajar jika kemudian BUKA menagih dan menempuh jalur PKPU sebagaimana sedang kami lakukan di Pengadilan Niaga Jakarta," tandas Kurnia.

Promosi 1

Sidang Lanjutan PKPU Lawan PT Harmas, Bukalapak Ajukan 25 Bukti

Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan diajukan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) tetap bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin 10 Maret 2025.

Sidang kali ini beragendakan jawaban dari Termohon PKPU (Harmas) dan pembuktian dari pihak Pemohon (Bukalapak).

Kuasa Hukum Bukalapak Eries Jonifianto menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan 25 perangkat bukti tertulis untuk memperkuat permohonan PKPU-nya terhadap PT Harmas Jalesveva.

"Hari ini, kita dan kreditur lain sudah menyerahkan bukti-bukti mengenai kepada majelis hakim. Nanti minggu depan, giliran pihak termohon nan bakal menyampaikan bukti mereka," kata Eries usai persidangan, Senin (10/3/2025).

Dalam pembuktian ini, Eries menegaskan Bukalapak merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan nan mengatur syarat permohonan PKPU, serta Pasal 8 Ayat 4, nan menyebut permohonan kudu melibatkan minimal dua kreditur dengan utang nan sudah jatuh tempo dan dapat dibuktikan secara riil.

"Semua bukti nan kami ajukan berangkaian dengan permohonan kami. Nanti majelis pengadil nan bakal menilai apakah bukti tersebut memenuhi syarat alias tidak," kata Eries.

Eries menjelaskan perangkat bukti nan mereka serahkan meliputi beragam arsip mengenai hubungan norma antara Bukalapak dan Harmas Jalesveva.

Dokumen tersebut antara lain Letter of Intent (LOI), baik dalam jenis bahasa Inggris maupun terjemahannya, bukti transfer duit deposit, dan bukti tiga kali surat gugatan nan telah dikirimkan Bukalapak kepada Harmas.

"LOI ada, baik nan dalam bahasa Inggris maupun nan sudah diterjemahkan. Selain itu, ada juga bukti transfer dan surat somasi," ujar Eries.

Awal Mula Gugatan

Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menambahkan gugatan ini berasal dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di area TB Simatupang, Jakarta, antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva pada periode 2017-2018.

Dalam perjanjian itu, Bukalapak telah menyetor duit deposit sebesar Rp6,4 Miliar kepada PT Harmas Jalesveva sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, PT Harmas tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan janji mereka.

"Sewajarnya, ketika proyek tidak selesai, duit deposit dikembalikan. Namun hingga kini, Harmas tidak menunaikan kewajibannya," ujar Kurnia.

Bukalapak mengaku telah menempuh beragam langkah untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk membujuk PT Harmas berbincang dan mengirimkan gugatan sebanyak tiga kali.

Namun, PT Harmas Jalesveva tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan biaya nan telah disetorkan Bukalapak.

"Kami sudah melakukan beragam upaya, termasuk secara persuasif dengan membujuk Harmas berdiskusi. Kami juga sudah mengirimkan gugatan tiga kali, tapi mereka tetap tidak menggubris," tegas Kurnia.

Karena itu, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur norma dengan mengusulkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kurnia menegaskan bukti nan mereka serahkan sudah sangat kuat. Dia optimistis majelis pengadil bakal mengabulkan permohonan PKPU ini.

"Mestinya dengan bukti-bukti nan sudah kami serahkan, majelis pengadil dapat mengabulkan permohonan ini. Kami percaya 100 persen bahwa nan kami perjuangkan saat ini adalah kewenangan Bukalapak. Uang Rp6,4 miliar nan sudah kami serahkan ke Harmas kudu dikembalikan," pungkasnya.

Selengkapnya