ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencabut identitas koperasi dalam perihal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus nan terbukti melakukan pelanggaran dalam pengedaran minyak goreng merek Minyakita. Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum membekukan badan norma koperasi.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah tidak mentolerir tindakan nan dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berasas atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.
Namun dalam praktiknya andaikan koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan hukuman tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi kudu menjalankan upaya dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi nan menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan pengedaran terhadap komoditas dari program pemerintah," kata Menkop Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis (13/3/2025).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lampau Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, rupanya berisi 750-800 mililiter.
Menindaklanjuti temuan Mentan tersebut, tim dari Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di wilayah turun ke letak untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud. Hasil pengawasan ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun kitab 2024 tidak melaksanakan rapat personil tahunan (RAT).
Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut lantaran sangat merugikan masyarakat dan mengingkari fitrah dari koperasi. Diharapkan ke depan dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi nan melakukan penyelewengan ataupun penipuan nan dapat merugikan masyarakat.
"Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas upaya nan menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/masyarakat serta memastikan koperasi beraksi secara sehat, ahli dan bertanggung jawab," ujar Budi Arie.
Budi Arie juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas upaya koperasi.
"Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum personil maupun pengelola melakukan aktivitas nan melanggar norma dan bertentangan dengan kesepakatan RAT," katanya.
(acd/acd)