Bts Palsu Kirim Sms Kuras Rekening Ke Hp, Menkomdigi Buka Suara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka bunyi soal maraknya SMS penipuan. Pesan ini memanfaatkan perangkat fake BTS nan seolah berasal dari operator resmi.

Pihak kementerian jyga melakukan tindakan tegas pada kasus penyalahgunaan gelombang radio dengan menyebarkan SMS penipuan ini. Menteri Meutya Hafid juga memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini.

"Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal gelombang radio terlarangan nan digunakan para pelaku," kata Meutya dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Komdigi, Selasa (4/3/2025).

Dengan memanfaatkan perangkat BTS palsu, para pelaku mengirimkan SMS ke banyak ponsel tanpa terdeteksi sistem operator. SMS bakal berisi penawaran bingkisan tiruan alias meminta info pribadi.

Pihak DJID juga telah melakukan investigasi awal. Disinyalir adanya penggunaan perangkat BTS terlarangan di sejumlah lokasi.

Sinyal radio nan berasal dari Fake BTS terdeteksi beraksi pada gelombang milik salah satu operator. Namun BTS itu tidak terdaftar resmi dalam jaringan, nan mengkonfirmasi SMS dikirim lewat prasarana telekomunikasi ilegal.

Komdigi juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai masalah ini. Sebab modus fake BTS menyasar jasa finansial milik masyarakat.

Kerja sama juga dilakukan dengan abdi negara penegak norma dalam rangka melacak para pelaku penipuan. Termasuk memastikan adanya penindasan norma tegas untuk setiap pelanggaran penggunaan gelombang radio.

Komdigi mengingatkan masyarakat tidak mengklik link apapun dari SMS tak dikenal. Selain itu tidak memberikan info pribadi, info perbankan dan kode OTP lewat SMS maupun link tidak resmi.

Jika ada masyarakat nan menerima SMS nan diduga penipuan, diminta untuk melakukan laporan segera ke pihak berwenang. Bisa juga melapor melalui pengaduan resmi nan telah disediakan.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR RI Bicara Bisnis Asuransi di Tengah Isu Soal Over Utilisasi

Next Article Ini Harapan Telkomsl untuk Menkomdigi Meutya Hafid

Selengkapnya