ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Metode penipuan menggunakan BTS tiruan alias fake BTS muncul di masyarakat dan menyasar pengguna perbankan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak mengenai penipuan nan menggunakan metode Fake BTS alias BTS palsu, termasuk dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Wakil Ketua umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Merza Fachys menjelaskan koordinasi nan dilakukan mengenai masalah teknis. Termasuk mengenali soal metode penipuan menggunakan Fake BTS.
"Dalam banyak perihal kita berkoordinasi lebih banyak tentang masalah teknis, tentang gimana mengenali Fake BTS itu serta apa saja nan bisa kita lakukan sebagai langkah-langkah pencegahan," kata Merza kepada detikai.com, Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, penipuan ini menggunakan perangkat fake BTS. Dengan begitu para pelaku nisa mengirimkan SMS massal ke masyarakat nan ada di sekitarnya tanpa terdeteksi sistem operasi.
Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komdigi telah melakukan investigasi awal nan menemukan indikasi penggunaan perangkat BTS terlarangan di sejumlah lokasi. Sinyal dari perangkat tersebut terdeteksi beraksi dalam gelombang milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.
Selain dengan ATSI, Komdigi juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi dengan keduanya dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Selain itu kerja sama dengan abdi negara penegak norma juga dilakukan. Tujuannya untuk melacak pelaku dan memastikan dilakukan penindasan norma nan tegas untuk setiap pelanggaran penggunaan gelombang radio.
Pihak kementerian juga memastikan mengambil tindakan penyalahgunaan itu. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan keamanan prasarana telekomunikasi tidak bisa dikompromikan lantaran termasuk tulang punggung ekosistem digital.
"Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak bakal mentolerir pihak-pihak nan menyalahgunakan gelombang radio untuk tindakan kejahatan lantaran dapat merugikan masyarakat luas," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Komdigi.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gaet Asing Investasi ke Industri 5G, RI Masih Terkendala Ini
Next Article Beban Ongkos Berat Bikin Operator Telekomunikasi Cuma Bisa Berharap