Brigadir Mn Tewas Di Ntb, 2 Tersangka Eks Polisi Tak Kunjung Ditahan

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang wanita dan dua mantan polisi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi alias MN nan terjadi pada April lalu.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap argumen belum menahan dua mantan polisi Kompol Y dan Ipda HC sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka, Juni lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat dalam konvensi pers di Polda NTB, Mataram, Jumat (4/7), mengatakan interogator tidak menahan kedua tersangka tersebut lantaran meyakini mereka tidak mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan peralatan bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meyakini lantaran keduanya juga sejauh ini bersikap kooperatif," kata Kombes Syarif Hidayat.

Terkait potensi kedua tersangka nan tidak ditahan dapat mempengaruhi saksi lain, Syarif menegaskan bahwa perihal tersebut sudah diperhitungkan interogator melalui pemeriksaan para saksi.

"Makanya, sebelum dan setelah diperiksa kami tanyakan, dan mereka (saksi) tidak dalam tekanan," ucapnya.

Berbeda untuk tersangka ketiga nan merupakan wanita berinisial M, Syarif mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan lantaran argumen tersangka berasal dari luar NTB.

"Tersangka M ini adalah rekan wanita dari Kompol Y pada saat itu nan menemani di letak kejadian," ujarnya.

Kepolisian menetapkan tiga tersangka nan turut berada di letak kejadian di sebuah penginapan di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara berasas pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli.

Penyidik menemukan sedikitnya dua perangkat bukti, salah satu di antaranya nan menguatkan adalah hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dari rangkaian penyidikan, kepolisian menyimpulkan Brigadir MN meninggal lantaran dicekik. Namun, kata Syarif, perihal siapa nan melakukan perihal tersebut tetap didalami penyidik.

Kepolisian menetapkan ketiga tersangka tersebut dengan menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikutip dari detikaicom, Brigadir MN ditemukan tenggelam di dasar kolam di sebuah vila tempatnya menginap berbareng Kompol IMY dan Ipda HC di area Gili Trawangan, pada Rabu malam, 16 April 2025.

Korban sempat diperiksa tim medis, tapi nyawanya tak tertolong. Kematian Nurhadi ini diduga janggal. Polda NTB pun melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5) untuk dilakukan autopsi.

Syarif tidak mengelak awalnya family menolak untuk autopsi terhadap Nurhadi dan penolakan sudah ditandatangani di atas meterai. Di sisi lain, kasus dugaan pembunuhan terus bergulir dan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban saat dimandikan.

Maka, polisi kemudian memutuskan kasus itu dinaikkan menjadi laporan polisi. Lantas, interogator mendatangi family Nurhadi sebelum jenazahnya diekshumasi untuk diautopsi dan family pun menyetujui.

"Kami mendatangi pihak family korban, nan dihadiri orang tuanya, istrinya, dua kakak perempuannya, kakak iparnya nan seorang personil TNI, kakak ipar seorang Bhabinkamtibmas. Kami memberikan penjelasan ke keluarga, untuk dilakukan autopsi dan setuju. Karena korban sudah dikubur, kita lakukan ekshumasi dan dilakukan autopsi. Itu krusial lantaran mau lihat apa penyebab kematiannya," tandas Syarif.

(antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya