Korban Cabul Eks Kapolres Ngada Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Kupang, detikai.com --

Satu dari tiga korban cabul eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan positif terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).

Hal itu diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis nan diterima CNNIndonesia.com, Jumat (28/3).

"Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," kata Uli dalam keterangannya tanpa merinci usia korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang, dari temuan tersebut Komnas HAM mendesak Polri agar AKBP Fajar menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. Terutama pemeriksaan kesehatan mengenai penyakit menular seksual.

Kasus kekerasan seksual dan pemanfaatan anak nan dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, terdapat tiga orang korban anak nan berumur 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.

AKBP Fajar berasosiasi dengan korban berumur 16 tahun melalui perantara aplikasi michat. Korban anak berumur 16 tahun itu juga menjadi perantara, membawa korban berumur 13 tahun kepada AKBP Fajar.

"Fajar juga melakukan tindakan cabul terhadap anak berumur 16 (enam belas) tahun nan ditemui melalui MiChat dan anak berumur 13 (tiga belas) tahun melalui perantara anak usia 16 (enam belas) tahun," jelasnya.

Dalam laporan tertulis Komnas HAM juga diungkapkan sosok seorang wanita berinisial V nan berkedudukan membawa wanita berinisial F berumur 20 tahun kepada AKBP Fajar.

SHDR namalain Stefani namalain Fani namalain F, sekarang turut menjadi tersangka kasus kekerasan seksual berbareng AKBP Fajar.

Melalui Fani, AKBP Fajar memesan anak di bawah umur berumur 6 tahun yang kemudian dibawa pada 11 Juni 2024 lampau ke Hotel Kristal.

Saat itu, kata Uli, AKBP Fajar mengaku senang bermain dengan anak-anak sehingga Fani tidak mengetahui jika AKBP Fajar bakal mencabuli korban anak berumur 6 tahun itu dan merekam video tindakan bejatnya lampau mengunggahnya ke salah satu situs porno.

Komnas HAM juga mengungkapkan adanya tujuh kali pemesanan bilik di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama Fajar. Dan ada satu kali pemesanan bilik di salah satu hotel di Kota Kupang atas nama seorang laki-laki berinisial FD nan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2025.

Dari temuan itu juga Komnas HAM mendesak Polda NTT agar mengungkap para perantara nan terlibat dalam kasus kekerasan seksual AKBP Fajar seperti wanita berisinial V dan laki-laki berinisial FD.

"Menemukan dan mengungkap peran saudari V nan diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk Fajar. Menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae sebagai nama nan dipakai oleh saudara Fajar ketika memesan bilik pada 25 Januari 2025," ujar Uli dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat HAM terhadap anak untuk mendapatkan rasa kondusif dan bebas dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual dan pemanfaatan anak.

Uli menjelaskan bahwa kekerasan seksual dan pemanfaatan anak nan dilakukan AKBP Fajar dengan menggunakan relasi kekuasaan nan dimilikinya sebagai seorang abdi negara penegak hukum.

(eli/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya