ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak peredaran produk suplemen kesehatan tidak sesuai ketentuan. Selain temuan overclaim, produsen kedapatan melakukan pelanggaran relabeling, peredaran, dan iklan tidak sesuai.
Produk nan diproduksi PT Imedco Djaja dan diedarkan CV Athena Mandiri Group semula didaftarkan dengan izin klaim membantu memelihara kesehatan kulit.
Sementara saat dipasarkan, produk ditambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan White Tomato. Faktanya, nihil kandungan ekstrak white tomato dalam suplemen terkait. Kini, izin edar suplemen kesehatan merek 'WT' dengan nomor edar POM SD211330691 sudah dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produsen juga mengiklan suplemen WT secara berlebihan alias overclaim, nan membohongi dan menyesatkan publik. BPOM RI menindak pelanggaran relabelling dan overclaim berasas sederet regulasi:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
- Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
- Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
"Sebagai langkah tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah mengenakan hukuman administratif kepada pelaku upaya berupa membatalkan izin edar suplemen kesehatan WT, memberikan peringatan keras mengenai pelanggaran aktivitas peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan WT, memerintahkan pelaku upaya untuk melakukan penarikan dan penghentian iklan suplemen kesehatan WT dari semua media," tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis nan diterima Selasa (11/2/2025).
Pihaknya bakal terus memantau perbaikan nan dilakukan produsen, terutama setelah menerima hukuman administratif. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati kepada produk overclaim dan melapor ke BPOM RI jika ditemukan pelanggaran.
BPOM RI juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan iklan nan berlebihan, serta pandai memilih suplemen kesehatan nan bakal dibeli dengan mengecek masa kedaluwarsa, memastikan bungkusan dalam kondisi baik, hingga info label nan tertera dalam kemasan.
(naf/up)