Bpkb Berubah Elektronik Mulai 2025, Ini Sederet Kecanggihannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Mulai tahun ini, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berubah bentuk. BKPB yang sebelumnya berupa kitab panjang dengan ukuran kertas lebar, sekarang berubah menjadi serupa paspor. BPKB elektronik juga mempunyai beberapa fitur tambahan.

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik bakal dilengkapi oleh chip berisi info kendaraan dan pemilik kendaraan.

"Kalau dulu BPKB dengan paper nan cukup lebar. Nanti mini seperti paspor di situ ada chip nan berisi data-data kendaraan lengkap. Jika lenyap cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali," jelasnya, seperti dikutip oleh detikoto, Rabu (12/2/2025).

BPKB elektronik dilengkapi oleh beberapa fitur, termasuk keahlian menyimpan info identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.

Fitur digital ini diklaim membikin proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat, dari nan sebelumnya memerlukan waktu hingga bulanan menjadi hanya satu hari.

Data lain nan tersimpan di BPKB elektronik adalah info kendaraan dan riwayat kendaraan. Selain itu, BPKB elektronik juga dilengkapi oleh NFC yang bisa terkoneksi dengan HP.

Perubahan BPKB menjadi BPKB elektronik tidak mengubah biaya pembuatan BPKB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 biaya publikasi BPKB baru alias tukar kepemilikan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp 375 ribu.

BPKB elektronik ini baru bakal bertindak pada Maret 2025 unik untuk mobil baru. Sementara kendaraan roda dua belum diketahui kapan penerapan pastinya lantaran menyesuaikan anggaran.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Investasi Venture Capital Lokal Hadapi Persaingan 2025

Selengkapnya