Bpjs Kesehatan Diisukan Bakal Bangkrut, Begini Faktanya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Baru-baru ini beredar rumor miring di media sosial nan menyebut BPJS Kesehatan bakal bangkrut. Ini lantaran lembaga itu baru bisa bayar 3-6 bulan ke rumah sakit setelah klaim diajukan.

Terkait perihal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun buka suara. Ghufron meluruskan kegaduhan nan ada dengan menuturkan hingga saat kondisi finansial BPJS Kesehatan tetap dalam kondisi sehat.

Mengutip detikaicom (11/2) dia membantah adanya dugaan BPJS Kesehatan kandas bayar rumah sakit nan bekerja sama dengan pihaknya. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja berbareng DPR-RI Komisi IX.

"Saya tekankan di sini sampai 2025, BPJS tidak bakal ambruk dan tidak bakal kandas bayar. Karena di medsos itu waduh bunyinya, kandas bayar, 3-6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya katakan tidak ada," kata Ghufron di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

"Tolong sebutkan satu rumah sakit di mana, asal klaimnya beres, artinya itu tidak ada dispute, jika dispute itu tetap belum diputuskan, alias pending klaim, itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin," sambungnya.

Selain itu, dia juga menyinggung aset neto Dana Jaminan Sosial (DJS) nan dimiliki sebesar Rp 49 triliun. Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bisa dikatakan dalam kondisi sehat andaikan mereka dapat bayar klaim minimal dalam jangka waktu satu separuh bulan.

Hal itu juga tertuang dalam PP No 53 Tahun 2018 bahwa BPJS dianggap sehat andaikan dapat bayar klaim peserta dalam jangka waktu tertentu yaitu, satu separuh bulan sampai 6 bulan ke depan.

"Tahun 2025 BPJS Kesehatan sekarang ini adalah sehat, lantaran kita punya duit sekitar Rp 49,5 triliun itu aset netonya, alias dengan kata lain kita bisa bayar 3,4 bulan klaim," paparnya.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Rayakan Keberagaman, Bisnis Kosmetik Dobrak Standar Kecantikan

Next Article Wajib Tahu, 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selengkapnya