ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Badan Penyelenggara (BP) Haji menekankan pentingnya pengaturan izin perihal haji non-kuota melalui skema furoda atau mujamalah.
Kepala BP Haji Muhammad Irfan Yusuf menyampaikan mereka telah banyak berbincang dengan DPR perihal langkah antisipasi nan kudu diambil dalam menghadapi kebijakan Kerajaan Arab Saudi nan dinamis.
"Sehingga kita kudu menyesuaikan termasuk berangkaian dengan furoda alias mujamalah, kita upayakan bisa diantisipasi," kata Gus Irfan lewat pesan singkat, Kamis (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan kendati haji furoda sebetulnya di luar tanggung jawab pemerintah RI. Namun, dia menekankan bahwa negara wajib melindungi seluruh penduduk negaranya.
Gus Irfan mengatakan bahwa pemerintah wajib memastikan bahwa seluruh jemaah haji asal RI dapat menjalankan ibadahnya secara kondusif dan nyaman.
"Mengenai gimana corak aturannya, mungkin teman-teman nan di DPR nan lebih mengerti tentang perihal ini, kita hanya menjalankan apa nan ada petunjuk UU nantinya," ujarnya.
Belakangan, polemik haji furoda 2025 tengah menuai sorotan usai banyak calon jemaah kandas berangkat.
Haji furoda sendiri merupakan jalur penyelenggaraan ibadah haji tanpa menggunakan kuota resmi nan diberikan Arab Saudi kepada Pemerintah RI.
Berbeda dari haji reguler dan haji plus, haji furoda menggunakan visa mujamalah alias visa undangan unik nan diterbitkan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi.
Namun, pada tahun ini Arab Saudi memastikan tak menerbitkan visa haji furoda. Dampaknya, banyak jemaah nan kandas berangkat meskipun telah merogoh kocek mahal.
Pastikan pengembalian dana
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk mengambil langkah mengenai pembatalan keberangkatan calon jamaah haji furoda tahun 2025 akibat tidak dikeluarkannya visa oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan banyak konsumen dirugikan lantaran telah bayar biaya haji furoda, namun kandas berangkat akibat keputusan otoritas Saudi.
"Pemerintah diminta memastikan agar jamaah furoda nan batal berangkat tetap memperoleh pengembalian biaya secara adil, wajar, dan transparan," ujar Niti di Jakarta, Minggu (1/6).
YLKI mengusulkan sejumlah poin kepada pemerintah. Pertama, pemerintah kudu mengawasi secara ketat proses refund dan menjamin adanya kejelasan waktu pengembalian dana, sehingga konsumen tidak dirugikan lebih lanjut.
Kedua, YLKI meminta pemerintah menghentikan aktivitas penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen nan tetap menawarkan program tersebut, serta mewaspadai potensi penipuan terhadap calon jamaah.
Ketiga, YLKI membuka posko pengaduan bagi calon jamaah haji furoda nan merasa dirugikan. Konsumen dapat menyampaikan keluhan dan masukan melalui alamat Jl Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan email [email protected].
"YLKI menegaskan bahwa pengaduan konsumen krusial untuk bahan pertimbangan penyelenggaraan ibadah haji ke depan," kata Niti.
Keempat, YLKI bakal segera bersurat kepada pemerintah agar dilakukan pendataan menyeluruh atas nama-nama calon haji furoda nan batal berangkat, serta mengawal proses refund agar melangkah sesuai hak-hak konsumen.
Kelima, secara makro, YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turut mengawasi agar praktik upaya dalam penyelenggaraan haji melangkah setara dan tidak mengandung unsur persaingan upaya tidak sehat.
"YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan haji adalah bagian dari tanggung jawab negara nan tidak bisa diabaikan," katanya.
(mnf/gil)
[Gambas:Video CNN]