ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan seorang tersangka penerbit tagihan pajak fiktif kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Penyerahan dilakukan beserta peralatan bukti nan diperoleh selama proses penyidikan.
Tersangka nan diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur berinisial IRM selaku Direktur PT PRA. Penyerahan tersangka dan peralatan bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan komplit (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
"Tersangka melalui PT PRA melakukan tindak pidana di bagian perpajakan berupa menerbitkan tagihan pajak fiktif nan tidak berasas transaksi nan sebenarnya ialah tidak berasas penyerahan peralatan maupun pembayaran untuk Masa Pajak Januari-Desember 2018," kata Kakanwil DJP Jakarta Timur, Ahmad Djamhari dalam keterangan resmi, Selasa (18/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP. Faktur Pajak Fiktif nan diterbitkan telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT PRA sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP sekurang-kurangnya sebesar Rp 10,97 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak nan kurang dibayar.
Tindakan penegakan norma ini diharapkan dapat memberikan pengaruh jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan serta peringatan keras agar Wajib Pajak tidak menerbitkan maupun menggunakan tagihan pajak nan tidak berasas transaksi nan sebenarnya.
"Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur dalam aktivitas ini merupakan bentuk koordinasi nan baik dalam rangka penegakan norma perpajakan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kepolisian Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ucapnya.
(acd/acd)