ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka bunyi mengenai skema coordination of benefit (COB) asuransi kesehatan komersil dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, program tersebut merupakan inisiatif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui putusan Menkes pada tahun 2024.
"Skema tersebut diatur batas 200 persen maksimal dari tarif ina, dengan 20 persen dijamin BPJS dan 120 persen ditanggung oleh asuransi komersial. Jadi asuransi BPJS di layar pertama, lampau asuransi swasta lebih lanjut," ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam konvensi pers aktivitas PTIJK, Selasa (11/2/2025).
Selanjutnya, OJK akan mengeluarkan patokan (POJK) di asuransi kesehatan. Dalam patokan tersebut juga bakal diinformasikan mengenai mekanisme kerja sama CoB antara perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan jadi penjamin utama pembayaran klaim terlebih dulu hingga pemisah faedah ketentuan berlaku, selanjutnya kelak asuransi baru bakal melanjutkan pembayaran berasas ketentuan polis. Diharapkan, CoB bisa klaim di asuransi kesehatan," ungkap Ogi.
Diketahui, inflasi medis terus melejit pasca-pandemi Covid-19, dengan kenaikan 18% hingga 20%. Bahkan, perusahaan asuransi jiwa sekarang terpaksa 'menombok' pembayaran klaim asuransi kesehatan lantaran kenaikan inflasi medis membawa defisit rasio antara klaim dengan premi terkumpul.
Perusahaan asuransi jiwa telah membayarkan klaim kesehatan sebesar Rp11,83 triliun per semester I-2024. Ketua Bidang Literasi & Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Freddy Thamrin mengatakan rasio klaim asuransi kesehatan sudah lebih besar dari premi nan diterima. Nilainya mencapai lebih dari 100%, tepatnya 105,7%.
Dengan kata lain, perusahaan asuransi lebih banyak mengeluarkan duit untuk bayar klaim kesehatan nasabahnya, dibanding dengan menerima duit pembayaran premi asuransi dari pemegang polis.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS
Next Article Video: Strategi Zurich Siapkan Produk Asuransi Berstandar Global