Bos Ojk Ungkap Ada 4 Multifinance Dan 10 Pinjol Modal Cekak

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 4 perusahaan pembiayaan nan belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar, dan 10 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) nan belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar.

"Dua diantaranya dalam proses kajian permohonan modal disetor. OJK terus penuhi langkah-langkah nan diperlukan," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konpers RDK OJK, Jumat (11/4/2025).

Sepanjang Maret 2025, OJK juga sudah mengenakan hukuman manajemen kepada 12 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 32 p2p lending atas pelanggaran terhadap POJK nan bertindak termasuk pengawasan tindak lanjut pemeriksaan.

Diketahui, Industri Pindar mencatatakan jumlah untung setelah pajak mencapai Rp1,65 triliun per akhir 2024. Berdasarkan proyeksi Rencana Bisnis Penyelenggara Pindar nan disampaikan kepada OJK, pada tahun 2025 industri Pindar diperkirakan terus mencetak untung meskipun tetap dibayangi oleh beragam ketidakpastian kondisi perekonomian.

Sebelumnya, OJK mengungkap outstanding pinjaman daring fintech P2P lending tercatat mencapai Rp 87 triliun alias tumbuh 31,6% di Februari 2025.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article OJK Cabut 1 Izin Pinjol dan 1 Multifinance

Selengkapnya