ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) buka-bukaan soal fraud alias kecurangan pengelolaan finansial hingga menimbulkan kerugian Rp257 miliar di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan fraud nan terjadi di DPPK Jiwasraya dilakukan oleh tersangka nan sama seperti di kasus Jiwasraya. Di antara tersangka kasus Jiwasraya nan terkenal antara lain Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.
"Kalau kita bisa bilang ini mirorring dengan Jiwasraya. Sudah dilakukan audit investigasi pada 31 Desember 2024 oleh BPKP terjadi fraud Rp 257 miliar. Pelakunya sama juga dengan Jiwasraya nan saat ini sudah dipenjara," kata Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komis VI DPR RI, Kamis (2/6/2025).
Lebih jauh, jatuhnya finansial DPPK Jiwasraya telah terjadi pada 2003 hingga 2012. Kala itu, DPPK Jiwasraya mengalami defisit mulai dari Rp 701 juta hingga Rp 39 miliar.
Lalu, pada tahun 2013 hingga 2018, kondisi finansial DPPK Jiwasraya kembali mencatatkan keahlian postif. Di tahun nan sama, belakangan diketahui bahwa beberapa tersangka telah melakukan transaksi saham bermasalah apalagi tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baru pada tahun 2018 dan 2019 kinerjanya tercatat negatif. Sejak para pelaku diproses secara hukum, pengelolaan dari investasi DPPK Jiwasraya pun terbengkalai.
Sebelumnya, Para pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menyampaikan keluhan kepada Komisi VI DPR lantaran biaya pensiun nan menjadi kewenangan mereka hingga sekarang belum terpenuhi.
Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian mengungkapkan total DPPK Jiwasraya kepada mantan tenaga kerja sebesar Rp 371,8 miliar. Hingga 31 Desember 2024, sisa biaya pensiun nan kudu dibayarkan sebesar Rp 239,7 miliar.
Sekadar mengingatkan, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun. Angka ini didapat dari investigasi atas berkas perusahaan dalam periode 10 tahun alias 2008–2018.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Asuransi "Gaet" Nasabah Saat Daya Beli Melemah di 2025
Next Article Anggota DPR Minta IFG Bantu Bayar Uang Pensiunan Karyawan Jiwasraya