Boleh Nggak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan? Begini Penjelasan Kemnaker

Sedang Trending 18 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kabar perusahaan menahan piagam tenaga kerja kerap terdengar. Seperti nan belakangan gempar di mana perusahaan di Surabaya dikabarkan menahan piagam karyawan. Kabarnya, 31 piagam ditahan perusahaan.

Lantas, apakah perusahaan boleh menahan piagam karyawan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan penahanan piagam bisa dilakukan jika memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian. Ada lima syarat, pertama kesepakatan kedua belah pihak, kedua keahlian alias kecakapan melakukan pada perbuatan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga adanya pekerjaan nan diperjanjikan, keempat pekerjaan nan diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Lalu nan terpenting juga tidak ada peraturan wilayah nan mengikat.

"Kalau di wilayah kerjamu ada Peraturan Daerah nan melarang penahanan arsip asli, maka penahanan piagam = melanggar hukum," tulis keterangan Kemnaker melalui IG resminya @kemnaker, Senin (28/4/2025).

Contohnya, Pemda Jawa Timur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2016 di mana pada Pasal 42 bersuara pengusaha dilarang menahan alias menyimpan arsip original nan sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. nan melanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan alias denda paling banyak Rp 50.000.000.

Kemnaker memberikan sejumlah tips jika penahanan ijazah. Pertama, piagam kudu dikembalikan saat perjanjian selesai. Kedua, ada agunan jika perusahaan melanggar. Ketiga, ada tanggungjawab perusahaan atas kerusakan alias hilangnya ijazah.

(acd/acd)

Selengkapnya