ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Pemerintah bersiap merilis patokan pembatasan usia untuk pengguna media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan prosesnya tengah dalam sinkronisasi dan harmonisasi.
"Pembatasan usia ya didoakan aja. Kan ini sedang sinkronisasi dengan Sesneg dan Kementerian Hukum. Jadi sekarang prosesnya sedang sinkronisasi dan harmonisasi," kata Meutya ditemui di instansi Komdigi, Selasa (18/3/2025).
Komdigi memanggil sejumlah pihak dalam pembentukan patokan tersebut. Termasuk platform media sosial, pendidik, pembimbing dan anak-anak.
Ditemui pekan lalu, Meutya meminta agar media sosial melakukan sistem verifikasi usia lebih ketat saat proses pembuatan akun media sosial. Termasuk menyediakan formulasi nan tepat untuk parameter digital bagi anak sebelum bisa mengakses platform digital.
Sementara itu, Staf Ahli bagian Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty mengatakan pihaknya berbincang lanjutan mengundang platform-platform digital.
"Memang kelak bakal ada FGD-FGD lanjutan. Tentu kita juga bakal mengundang tadi nan dari platform-platform digital itu," ujar Molly.
Dia juga mengatakan batas usia belum diputuskan oleh Komdigi. Hingga sekarang belum ada usia berapa sebaiknya batas anak di internet, walaupun ada wacana membatasinya sekitar 12-13 tahun.
"Memang ada beragam, ada nan umur 13 tahun, ada nan mengatakan 12 tahun, lantaran sudah bisa berpikir secara logis di atas umur tersebut. Tapi memang belum, belum kita temukan alias kepastian alias keputusan gitu ya, di usia berapa sebaiknya kita memberikan batas anak di ranah digital. Nah kelak sebagai lanjutannya, kami dari Kementerian Komdigi bakal melaksanakan FGD-FGD lanjutan nan lebih teknis sifatnya," kata Molly.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bantu Petani, Syngenta Dukung Pembiayaan-Teknologi Benih Unggul
Next Article Australia Larang Anak Pakai TikTok-Instagram Cs, Denda Rp 510 Miliar