Bikin 22 Karyawan Fiktif, Bos Hrd Ini Tilap Rp 36 M Uang Perusahaan

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Seorang manajer human resources development (HRD) di China bermarga nan menggunakan 22 tenaga kerja fiktif untuk menggelapkan 16 juta yuan alias Rp 36,04 miliar (kurs Rp 2.253/yuan) duit perusahaan dalam corak pemberian penghasilan dan pesangon.

Melansir SCMP, Jumat (14/3/2025), nan bekerja sebagai manajer HRD di salah satu perusahaan jasa ketenagakerjaan namalain outsourcing di Shanghai. Dirinya bertanggung jawab untuk mengelola penggajian orang-orang nan dikirim perusahaan ke sebuah perusahaan teknologi.

Dalam perihal ini, dia mempunyai kewenangan tunggal namalain kekuasaan penuh atas penempatan tenaga kerja di perusahaan teknologi tersebut. Namun di sisi lain perusahaan jasa ketenagakerjaan tempat nan bekerja tidak mempunyai proses peninjauan untuk pembayaran penghasilan para pekerjanya sendiri di perusahaan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil nan kemudian berkesempatan membikin catatan pekerjaan seorang tenaga kerja fiktif bermarga Sun, dan mengusulkan pembayaran penghasilan atas nama tersebut. Dirinya kemudian mentransfer penghasilan pekerja fiktif itu ke tabungan bank nan berada di bawah kendalinya, meskipun bukan atas namanya.

Ketika perusahaan jasa ketenagakerjaan menyadari penghasilan tersebut belum disetorkan ke rekening tenaga kerja tiruan berjulukan Sun, nan menyatakan bahwa perusahaan teknologi pengguna jasa outsourcing tersebut telah menunda pembayaran. Dengan begitu dia bisa dengan mudah menghindari kecurigaan.

Sejak 2014, dirinya telah memalsukan catatan untuk 22 tenaga kerja tiruan dan mengantongi penghasilan hingga pesangon senilai total 16 juta yuan alias Rp 36,04 miliar. Namun hingga sekarang belum diketahui besaran penghasilan dan pesangon nan dibayarkan perusahaan untuk masing-masing tenaga kerja fiktif tersebut.

"Pada tahun 2022 departemen finansial perusahaan teknologi tersebut memperhatikan bahwa Sun mempunyai kehadiran nan sempurna dan menerima penghasilan tepat waktu, tetapi tidak seorang pun pernah melihatnya bekerja di kantor," tulis SCMP dalam laporannya.

Masalah tersebut kemudian dilaporkan perusahaan penerima outsourcing ke pihak berwenang. Dari laporan inilah kemudian dilakukan investigasi terhadap catatan kehadiran dan transaksi bank nan mengungkap penipuan tenaga kerja fiktif selama delapan tahun.

Yang akhirnya dijatuhi balasan 10 tahun dan dua bulan penjara lantaran penggelapan, pencabutan kewenangan politik selama satu tahun, dan denda. Ia juga diperintahkan untuk mengembalikan 1,1 juta yuan alias Rp 2,47 miliar biaya nan digelapkan.

(fdl/fdl)

Selengkapnya