ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka bunyi soal menertibkan rantai pengedaran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG. Bahlil menyinggung ada pihak-pihak nan berupaya menghalang penataan pengedaran BBM & LPG.
Oleh karena itu Bahlil menegaskan butuh keberanian mengatasi masalah tersebut.
"Nah, ini kita lagi tata. Memang untuk melawan pemain-pemain besar, oknum-oknum ini, butuh nyali," ujar Bahlil dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM, Minggu (16/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil juga menegaskan konsentrasi utama Pemerintah memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Dengan kata lain, biaya subsidi nan dialokasikan dalam APBN betul-betul untuk masyarakat nan berhak.
"Setiap satu rupiah duit negara nan dikeluarkan untuk rakyat, kita wajib untuk menjaga, memastikan, mengawal agar biaya itu sampai di tengah-tengah rakyat. Itu perintah Bapak Presiden Prabowo," tegasnya.
Bahlil menjelaskan telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi dan kompensasi energi. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 nan mencapai Rp3.621,3 triliun, sekitar 15 persen alias Rp394,3 triliun dikelola oleh Kementerian ESDM untuk subsidi dan kompensasi Liquified Petroleum Gas (LPG), BBM, hingga listrik.
Rinciannya, sebanyak Rp87 triliun dialokasikan untuk subsidi LPG per tahun, Rp26,7 triliun untuk subsidi BBM, serta Rp89,7 triliun untuk subsidi listrik. Sedangkan total kompensasi daya sebesar Rp190,9 triliun.
Distribusi LPG
Selain memperbaiki pengedaran BBM, Pemerintah juga konsentrasi pada tata kelola LPG bersubsidi 3 kilogram (kg). Bahlil mengungkapkan, Pemerintah telah mengalokasikan subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp36.000 per tabung. Seharusnya nilai LPG 3 kg di tingkat masyarakat berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per tabung.
Namun, dalam praktiknya, tetap ditemukan beragam penyimpangan dalam distribusi, sehingga masyarakat kerap kudu bayar dengan nilai nan lebih tinggi, ialah sekitar Rp23.000 hingga Rp30.000 per tabung.
"LPG ini sejak tahun 2007, Pemerintah tidak pernah meningkatkan harganya. Subsidi LPG nan dilakukan pemerintah per kilogram itu Rp36.000 per tabung. Tapi apa nan terjadi? Sampai di rakyat ada nan Rp23.000, Rp25.000, apalagi Rp30.000," kata Bahlil.
Dalam upaya penertiban pengedaran LPG bersubsidi, Kementerian ESDM mengapresiasi hasil penindakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri nan sukses mengungkap sindikat pengoplosan LPG subsidi di Bali.
Tim campuran Kepolisian sukses menangkap golongan pengoplos LPG tabung 3 kg dalam sebuah operasi di sebuah penyimpanan di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Selasa (11/3) lalu. Para tersangka diduga memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung berkapasitas 12 kg dan 50 kg secara ilegal.
Kementerian ESDM menegaskan penindakan norma terhadap pelanggaran pengedaran LPG bersubsidi tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Di samping itu, Pemerintah menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, abdi negara penegak hukum, PT Pertamina, serta masyarakat untuk memastikan subsidi daya betul-betul dinikmati oleh mereka nan berhak.
Melalui upaya tersebut, Pemerintah berambisi tata kelola pengedaran migas dan LPG bersubsidi semakin transparan, efisien, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
(hns/hns)