Berkas Perkara Hakim Kasus Cpo Dilimpahkan, Segera Diadili

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung merampungkan investigasi kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) perkara korupsi pemberian akomodasi ekspor minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.

Jaksa interogator melimpahkan terdakwa, berkas perkara, beserta peralatan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya tahap 2, (pelimpahan) sedang berlangsung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (30/6).

Terdakwa perkara itu adalah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan nan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat).

Ada pula Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nan mengadili perkara tiga korporasi (PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group).

Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan duit diduga suap itu diberikan dua pengacara korporasi ekspor CPO ialah Marcella Santoso dan Ariyanto.

[Gambas:Video CNN]

Uang suap diduga diberikan melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) selaku orang kepercayaan Arif. Tiga orang tersebut juga jadi tersangka dan telah ditahan.

"Pemberian suap dan alias gratifikasi kepada MAN [Muhammad Arif Nuryanta] diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap alias gratifikasi diberikan melalui WG. WG tadi saya sebut panitera," ungkap Qohar dalam konvensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.

Qohar menuturkan suap itu diberikan ketika Arif tetap menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Tujuannya untuk memengaruhi majelis pengadil mengetok putusan lepas kepada ketiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng ialah PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

"Jadi, perkaranya tidak terbukti. Walaupun secara unsur memenuhi Pasal nan didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis pengadil bukan merupakan tindak pidana," terang Qohar.

Majelis pengadil nan mengadili perkara korupsi ekspor CPO atas nama terdakwa korporasi tersebut terdiri dari ketua majelis Djuyamto dengan personil Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony untuk terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk terdakwa PT Permata Hijau Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk terdakwa PT Wilmar Nabati Group.

Majelis pengadil menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Namun, menurut hakim, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana sehingga terdakwa kudu dilepas dari tuntutan jaksa.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung langsung mengusulkan upaya norma kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

(ryn/chri)

Selengkapnya