Mui-muhammadiyah Kutuk Keras Grup Inses Di Facebook

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Majelis Ulama Indonesia mengutuk keras kejadian grup FB 'Fantasi Sedarah' nan berisikan konten hubungan sedarah alias inses.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menyatakan grup itu bertentangan terhadap nilai keagamaan, moral, dan hukum.

"MUI mengutuk keras terhadap adanya grup ini, lantaran menyimpang secara hukum, menyimpang secara moral, menyimpang agama," kata Cholil kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cholil menyebut kasus tersebut juga bukan sebatas penyimpangan, melainkan juga sebuah kejahatan.

Ia menjelaskan dalam hukum beragama, perilaku zina saja sudah dilarang, apalagi tindakan zina dengan hubungan kerabat sendiri.

"Oleh lantaran itu, kita minta ke abdi negara agar ditegakkan hukumnya biar ada aspek jera," ujarnya.

Selain itu, Cholil juga meminta agar Kemenkomdigi mengusut tuntas kasus ini serta membujuk masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital.

Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menekankan perilaku inses dilarang dalam hukum beragama.
Dalam kitab suci Al-Quran larangan itu termaktub dalam surat An-Nisa ayat 23 nan pada pokoknya mengharamkan pernikahan dengan kerabat sedarah.

"Apalagi memandang corak pelanggaran nan dilakukannya sudah bertumpuk-tumpuk. Pertama, mereka melakukan perzinaan. Kedua mereka bercabul dengan orang nan haram untuk mereka kawini. Ketiga, perbuatan biadab tersebut mereka rekam dan sebarkan," kata Anwar.

Lebih parahnya lagi, tindakan amoral itu menimpa anak-anak di bawah umur.

"Kita berambisi agar pemerintah secepatnya bertindak dan menyeret para pelaku tersebut untuk diproses sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku," ucap dia.

Grup nan memuat konten hubungan sedarah belakangan menarik perhatian publik.

Sejauh ini, abdi negara kepolisian telah menangkap enam orang tersangka dalam kasus itu. Mereka tersebar di Pulau Jawa dan Sumatra.

Selain itu, abdi negara kepolisian menyampaikan ada tiga anak dan satu orang dewasa nan menjadi korban dalam kasus ini. Keempat korban dinyatakan mengalami pelecehan dan pencabulan.

(mnf/ugo)

Selengkapnya