ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polisi bakal segera menyerahkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra namalain IM berserta peralatan bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini setelah berkas dinyatakan komplit alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, kedua orang tersangka ini terseret kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan, Penyidik telah menerima surat P21 dari Jaksa Penuntut Umum.
Sehingga, bakal dilanjut dengan pelimpahan tersangka dan peralatan bukti alias dikenal tahap dua. Rencana bakal dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025.
"Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi disepakati untuk penyelenggaraan tahap 2, penyelenggaraan tahap 2 adalah penyerahan tersangka dan peralatan bukti disepakati besok lusa hari kamis tanggal 5 Juni 2025," kata dia saat konvensi pers, Selasa (3/6/2025).
Terkait kondisi kesehatan Nikita Mirzani, Ade Ary memastikan nan berkepentingan dalam kondisi sehat. Walaupun, Nikita sempat mengeluh nyeri. Namun saat diperiksa master dari Biddokes Polda Metro Jaya, dinyatakan tak ditemukan indikasi kudu menjalani perawatan.
Nikita Sempat Diperiksa Dokter Polda Metro Jaya
"Kemarin hari Senin, jadi kami sampaikan bahwa tidak dirawat, nan berkepentingan tidak dirawat hanya dilakukan pemeriksaan oleh master dari Polda Metro Jaya lantaran ada keluhan nyeri dan pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari itu juga. (Kondisi) Sehat," tandas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary membeberkan berasas laporan dari korban RGP pada 3 Desember 2024. Bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WA dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024
"Korban menghubungi terlapor nan merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar dia.
Korban Diminta Rp 5 Miliar
Namun, respons nan diterima justru berisi ancaman. Korban diminta bayar Rp 5 miliar sebagai duit tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban nan merasa terancam akhirnya mengirimkan duit secara bertahap.
"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer biaya sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas pengarahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas pengarahan terlapor, korban memberikan duit tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," ucap dia.
Dalam kasus ini, beberapa peralatan bukti disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.