Berantas Skincare Berbahaya, Masyarakat Diminta Kritis & Berani Speak Up

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Masyarakat diminta ikut berkedudukan aktif untuk melenyapkan oknum-oknum bandel nan menjual skincare melanggar ketentuan. R&D Beauty & Wellbeing Consumer Technical Insight Claim Lead Unilever Indonesia, Dr Telisiah Utami Putri, mengatakan masyarakat nan tetap ragu menggunakan suatu produk, juga perlu mencari referensi nan terpercaya, alias langsung datang ke master untuk berkonsultasi lebih lanjut.

"Kita butuh konsumen-konsumen nan kritis dan juga berani speak up ketika menemukan sesuatu perihal nan dianggap mungkin perlu penjelasan lebih detail, lebih dalam," tutur Telisiah dalam agenda detikaicom Leaders Forum 'Skincare Aman, Wajah Glowing Tanpa Drama', dilihat Rabu (12/3/2025).

Diketahui, dari hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di marketplace, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 91 merek kosmetik terlarangan dan berbahaya, 4.334 item, 205.133 pieces dengan total nilai kerugian Rp 31,7 miliar. Temuan kosmetik rawan dan terlarangan alias tanpa izin edar tersebut tercatat meningkat 10 kali lipat pada Februari 2025, dibandingkan periode nan sama di tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, apt Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm mengimbau masyarakat untuk melapor ke BPOM RI jika menemukan produk nan dinilai tidak memenuhi ketentuan. Ia mengatakan bilamana ditemui kerugian, konsumen sebenarnya bisa meminta pertanggungjawaban.

"Kalau terjadi sesuatu konsumen bisa klaim kaitannya dengan kerugian nan diterima," ungkap Kashuri.

Adapun hasil laporan kelak bakal diinvestigasi lebih lanjut dengan langsung menyidak tempat produksi, hingga melakukan pengetesan di laboratorium. Kashuri menegaskan untuk menghindari akibat nan tidak diinginkan, langkah paling kondusif membeli skincare adalah mencari toko resmi alias official store.

Lebih lanjut, Kashuri juga mengimbau bagi konsumen nan pertama kali mencoba skincare alias berganti ke merek skincare baru, untuk mencobanya terlebih dulu di bagian tubuh nan tidak sensitif. Hal ini bermaksud guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya reaksi penolakan dari kulit atas bahan-bahan nan baru dipakai.

"Kalau ada keluhan bisa lapor ke BPOM, Halo BPOM 1500 533," pungkasnya.


(prf/ega)

Selengkapnya