ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan beberapa ketentuan sistem perdagangan pasar saham mulai Senin (8/4/2025) hari ini. Penyesuaian dilakukan dua perihal ialah mengenai kebijakan trading halt Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan ketentuan pemisah auto reject bawah (ARB).
Untuk trading halt, tetap dilakukan selama 30 menit andaikan IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, trading halt berikutnya selama 30 menit andaikan IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
Sementara trading suspend dilakukan andaikan IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%, dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan alias lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan alias perintah OJK.
Pada ketentuan sebelumnya, trading halt dilakukan selama 30 menit andaikan IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5%. Trading halt berikutnya dilakukan selama 30 menit andaikan IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%, dan trading suspend dilakukan andaikan IHSG terkoreksi hingga 15%.
Sedangkan untuk ketentuan pemisah ARB, BEI kembali menyesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Pada ketentuan sebelumnya, pemisah ARB sama seperti dengan pemisah auto reject atas (ARA), dengan ketentuan fraksi nilai saham tertentu.
Menurut Direktur Utama BEI, Iman Rachman, penyesuaian persentase pemisah ARB dan kebijakan trading halt dilakukan dalam rangka mengantisipasi dinamika pergerakan pasar dunia dan memberikan likuiditas lebih ke penanammodal serta untuk memproteksi investor.
"Jadi ini dua perihal penyesuaian dlm rangka antisipasi dinamika di market dan beri likuiditas lebih ke penanammodal dan juga perlindungan penanammodal sehingga diberi waktu cukup untuk menelaah informasi," kata Iman dalam keterangan resminya di BEI, Senin (8/4/2025).
Adapun menurutnya, ketentuan auto reject menjadi asimetris sama seperti dengan di bursa saham Filipina, tetapi bursa saham Asia Tenggara lainnya tetap memberlakukan auto reject simetris.
"Kalau kita lihat ARB beberapa bursa, nan punya Indonesia nan tadinya simetris menjadi asimetris itu sama dengan nan terjadi di bursa Filipina, dimana pemisah bawahnya 30%, sementara di bursa lain seperti Malaysia dan Singapura itu tetap simetris," tambah Iman.
Adapun penyesuaian ini sesuai dengan patokan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan penyelenggaraan penghentian sementara perdagangan Efek dan batas persentase Auto Rejection Bawah nan tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025.
Dua patokan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ambruk, DPR Bantah Isu nan Pengaruhi Persepsi Pasar
Next Article Breaking: IHSG Anjlok 1,36%